PERISTIWA

Parkir Liar Saat Event Hari Jadi dan PHBN di Trenggalek Bakal Ditertibkan

×

Parkir Liar Saat Event Hari Jadi dan PHBN di Trenggalek Bakal Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Satpol-PP Trenggalek
Kasatpol PP Trenggalek, Habib Solehudin saat menanggapi banyaknya parkir liar.

SUARA TRENGGALEKKeberadaan parkir liar di sekitar Alun-Alun Trenggalek saat kegiatan Hari Jadi Kabupaten dan peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Selain untuk menertibkan area publik, langkah ini juga ditujukan guna meminimalkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Trenggalek, Habib Solehudin mengatakan bahwa upaya penertiban parkir liar akan dilakukan secara terintegrasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

“Parkir ini nantinya akan kami tertibkan. Memang parkir itu kewenangannya ada di Dinas Perhubungan. Tapi jika berada di jalan milik pemerintah daerah, maka harus ada retribusi yang masuk sebagai pendapatan daerah,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Habib menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub dan bidang perpajakan Bakeuda untuk memastikan parkir yang berada di atas aset Pemda menyumbang retribusi ke PAD.

Selama ini, menurutnya, kontribusi dari lokasi parkir semacam itu belum maksimal. Dishub dan bidang pendapatan Bakeuda, lanjut Habib, telah merencanakan untuk mengumpulkan para juru parkir guna menyosialisasikan kesepakatan nominal tarif parkir yang berlaku.

Hal ini untuk mencegah tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan saat terjadi keramaian di sekitar alun-alun, terutama di bulan Agustus.

“Rencananya Dishub akan mengumpulkan juru parkir agar ada kesepakatan nominal yang seragam. Nantinya, jika mereka menggunakan aset milik Pemda, maka retribusi harus dibayarkan ke pemerintah daerah,” terangnya.

Terkait besarannya, Habib menyebut masih dalam proses pembahasan. Penegakan aturan akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran, terutama parkir di area milik Pemda tanpa kontribusi retribusi.

“Penegakan saja. Kalau kegiatan berlangsung di aset pemerintah daerah, ya harus bayar. Kalau tidak, ya jangan parkir di situ,” tegasnya.