PERISTIWA

Polemik Penyegelan Aset KSPPS Madani Trenggalek, Pengurus dan Anggota Saling Bantah

×

Polemik Penyegelan Aset KSPPS Madani Trenggalek, Pengurus dan Anggota Saling Bantah

Sebarkan artikel ini
Koperasi Madani Trenggalek
Penyegelan aset kantor Koperasi Madani Trenggalek oleh anggota koperasi.

SUARA TRENGGALEK – Polemik penyegelan aset milik Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Trenggalek terus berlanjut.

Pengurus koperasi menilai tindakan tersebut menghambat upaya pemulihan keuangan, sementara perwakilan anggota menegaskan tidak ada penyegelan, melainkan hanya pemasangan imbauan kepada calon pembeli aset.

Ketua Pengurus KSPPS Madani, Syaifudin, menyatakan bahwa penyegelan kantor dan pemasangan spanduk oleh sejumlah pihak telah mempersulit kerja pengurus dalam proses penarikan tabungan anggota.

Ia menjelaskan, sumber dana untuk melayani penarikan berasal dari penagihan pembiayaan macet sebesar Rp32 miliar dan penjualan aset senilai Rp10 hingga Rp12 miliar.

“Pendudukan kantor membuat karyawan kesulitan berkoordinasi dan menagih pembiayaan ke anggota. Padahal, itu sumber utama kami untuk menyiapkan kas. Aset juga sudah ada yang menawar, tapi calon pembeli ragu karena ada spanduk dan penyegelan,” kata Syaifudin, Kamis (7/8/2025).

Syaifudin menilai pemasangan spanduk dengan bahasa provokatif memperkeruh upaya koperasi menjual aset. Ia menegaskan bahwa pembelian aset oleh pengurus telah mendapat persetujuan anggota dalam forum resmi.

“Aset itu benar dibeli oleh pengurus atas persetujuan anggota. Tapi dengan adanya penyegelan ini, situasi makin rumit. Kami minta spanduk itu dicabut karena isinya bisa menyesatkan calon pembeli,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dibantah oleh Mustaghfirin, perwakilan Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek yang mendampingi para anggota KSPPS Madani. Ia menyebut pengurus telah beberapa kali ingkar terhadap kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Pernyataan pengurus itu menyesatkan publik. Dalam RAT disepakati pembayaran Rp200 juta per hari pada minggu pertama, dan meningkat di minggu berikutnya. Tapi janji itu tidak ditepati,” kata Mustaghfirin.

Ia juga membantah adanya penyegelan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan hanyalah pemasangan banner yang berisi imbauan kepada calon pembeli agar berhati-hati dalam membeli aset koperasi yang sedang dalam proses hukum.

“Kami tidak menyegel, hanya pasang banner agar pembeli tidak terjebak. Koperasi Madani saat ini sudah dilaporkan ke polisi. Jadi wajar kalau kami beri peringatan,” tegasnya.

Mustaghfirin menyatakan kepercayaan terhadap pengurus telah hilang. Ia menuding pengurus tidak menunjukkan iktikad baik dalam pengembalian dana anggota.

“Kami menduga pengurus justru menghindar dan melarikan diri ke luar daerah. Di hadapan DPRD pun mereka selalu berbelit-belit,” imbuhnya.