SUARA TRENGGALEK – Proses pengadaan lahan untuk proyek pembangunan Bendungan Bagong di Kabupaten Trenggalek masih menemui kendala. Hingga kini, Kantor Pertanahan (BPN) Trenggalek belum menerbitkan berita acara sanggahan dari warga terdampak, yang telah diajukan sejak 2024.
Pelaksana Pengadaan Tanah (PPK) Bendungan Bagong, Denny Bayu Prawesto menyatakan dokumen berita acara tersebut menjadi syarat penting bagi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan revisi terhadap nilai ganti rugi dalam Daftar Nominatif (Danom) yang dipermasalahkan warga.
“Sanggahan yang sejak tahun 2024 itu sebenarnya sudah diajukan warga sejak keluarnya Danom. Tapi karena belum ada revisi dari P2T, sedangkan proses pengadaan tanah punya tenggat waktu, maka tahapan tetap dilanjutkan ke penilaian,” ujar Denny, Kamis (7/8/2025).
Ia menambahkan, saat proses musyawarah, warga kembali mengajukan sanggahan karena nilai tegakan milik mereka tidak muncul dalam hasil penilaian. Namun hingga kini, berita acara sanggahan tersebut belum diterbitkan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
“Padahal, berita acara itu dibutuhkan KJPP untuk merevisi penilaian Danom. Itu masih menggantung di BPN,” tegasnya.
Denny menjelaskan, dari sisi progres, pengadaan tanah telah mencapai 91 persen. Sisa 9 persen mencakup bidang yang telah masuk ke Lembaga Manajemen Aset Negara (L-MAN) serta 49 bidang lain yang masih dalam proses identifikasi.
“Untuk 49 bidang ini saat ini dalam proses identifikasi dan inventarisasi tegakan serta data yuridis. Insyaallah bulan Agustus ini akan kami terbitkan Daftar Nominatif-nya,” ujarnya.
Satu dari 49 bidang tersebut, lanjut Denny, terkendala status warisan yang memerlukan proses administrasi lebih panjang karena melibatkan banyak ahli waris yang berdomisili di luar daerah.
“Ini masih kami upayakan untuk segera diselesaikan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha menghubungi BPN Trenggalek untuk memberikan keterangan resmi terkait belum terbitnya berita acara sanggahan tersebut.