PERISTIWA

Trenggalek Ubah Besaran Persentase NJOP untuk Pajak Bumi dan Bangunan

×

Trenggalek Ubah Besaran Persentase NJOP untuk Pajak Bumi dan Bangunan

Sebarkan artikel ini
Bakeuda Trenggalek
Kantor Badan Keuangan Daerah, Trenggalek.

SUARA TRENGGALEKPemerintah Kabupaten Trenggalek resmi mengubah ketentuan mengenai besaran persentase dan pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025.

Perbup ini merupakan perubahan atas Perbup Nomor 39 Tahun 2024 dan ditetapkan oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, pada 21 Maret 2025.

Dalam pertimbangannya, perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan aspek keadilan dan objektivitas terhadap semua wajib pajak, serta menindaklanjuti hasil evaluasi yang tertuang dalam Laporan Evaluasi Nomor 900.1.13.1/3342/406.028/2024.

Besaran Persentase NJOP PBB-P2

Peraturan ini menetapkan besaran nilai jual kena pajak untuk masing-masing jenis penggunaan tanah sebagai berikut:

Kode Jenis Penggunaan Tanah Nilai Jual Kena Pajak

1. Tegalan 20%
2. Lahan Produksi Pangan 30%
3. Lahan Non-Produksi Pangan 30%
4. Permukiman 40%
5. Perumahan Pengembang 60%
6. Lembaga Pendidikan Non-Pemerintah 50%
7. Bangunan Usaha 70%
8. Objek Pajak dengan Nilai Individu 80%

Penyesuaian ini akan diberlakukan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan digunakan sebagai dasar penghitungan PBB-P2.

Definisi dan Ketentuan Baru

Perbup juga memperbarui definisi sejumlah istilah dalam Pasal 1, termasuk NJOP, permukiman, bangunan usaha, hingga objek pajak dengan nilai individu. Seluruh ketentuan yang diubah dijelaskan dalam pasal-pasal yang tertuang dalam lampiran Perbup.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan akan ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.