SUARA TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek berencana menyusun peraturan daerah (Perda) yang mengatur penataan kabel komunikasi, termasuk kabel internet dan TV kabel, menyusul banyaknya keluhan warga terkait kondisi kabel yang menjuntai dan semrawut di berbagai sudut wilayah, baik di desa maupun kawasan kota.
Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Wahyudi Anto mengatakan selama ini banyak kabel komunikasi milik penyedia layanan internet dan TV kabel yang dipasang tanpa aturan yang jelas, bahkan menumpang pada tiang listrik dan tiang penerangan jalan umum (PJU).
“Komisi III sudah mengusulkan satu rancangan Perda yang nantinya mengatur tata letak kabel komunikasi, termasuk keluhan masyarakat terkait kabel-kabel yang terpasang semrawut di sepanjang jalan hingga pelosok desa,” ujar Wahyudi, baru-baru ini.
Ia menegaskan, jika Perda tersebut disahkan, maka akan menjadi acuan utama dalam penataan kabel komunikasi di Trenggalek. Peraturan ini juga bertujuan untuk menertibkan pemasangan kabel agar tidak sembarangan dan mengganggu pemandangan serta kenyamanan masyarakat.
“Jika tidak diatur secara rinci, banyak pelaku usaha yang memasang kabel seenaknya tanpa izin yang jelas. Padahal, tata kelola kota kita perlu ditata dengan baik agar rapi dan tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.
Wahyudi menjelaskan, salah satu poin dalam regulasi yang akan dibahas adalah kewajiban penyedia layanan Wi-Fi atau TV kabel mendirikan tiang sendiri, serta berkoordinasi dengan lingkungan sekitar.
“Selama ini banyak kabel yang bahkan dipasang di tiang listrik dan PJU tanpa izin resmi. Kondisi seperti itu tentu sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski tidak menolak keberadaan usaha penyedia layanan internet rumahan hingga tv kabel, pihaknya ingin memastikan bahwa pemasangan kabel dilakukan secara tertib dan tidak merugikan masyarakat umum.
“Kami tidak menolak pelaku usaha. Tapi kita ingin penataan yang adil dan jelas tanggung jawabnya. Semua pihak harus memenuhi ketentuan, tidak boleh sepihak,” tegas Wahyudi.
Terkait izin pemasangan kabel, Wahyudi menegaskan bahwa selama ini belum ada izin resmi yang dikeluarkan untuk kabel Wi-Fi rumahan karena Perdanya masih dalam tahap pembahasan.
“Perdanya saja belum dibahas, jadi kalau ada yang mengaku sudah berizin itu tidak mungkin. Kita akan atur semua ini agar ke depan lebih tertib,” pungkasnya.