PERISTIWA

Nelayan Minta Kemendagri Kembalikan 16 Pulau Milik Trenggalek

×

Nelayan Minta Kemendagri Kembalikan 16 Pulau Milik Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Nelayan Trenggalek
Konferensi pers himpunan nelayan atas polemik sengketa 16 pulau di Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Trenggalek mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengembalikan 16 pulau yang kini dalam status sengketa wilayah dengan Kabupaten Tulungagung.

Mereka menilai langkah Kemendagri yang menetapkan pulau-pulau tersebut berada dalam administrasi Provinsi Jawa Timur sebagai tindakan sewenang-wenang.

Ketua HNSI Trenggalek, Abi Suprapto menyatakan keputusan tersebut berpotensi memicu konflik antarwarga dua daerah yang selama ini hidup rukun.

“Dengan adanya tindakan sewenang-wenang Kementerian Dalam Negeri, maka kami nilai ini akan memicu konflik di tengah-tengah keadaan harmonis antara masyarakat Trenggalek dan masyarakat Tulungagung,” ujar Abi saat ditemui di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Kecamatan Watulimo, Sabtu (5/7/2025).

Abi mendesak Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan DPRD Trenggalek untuk melakukan langkah strategis agar 16 pulau tetap menjadi bagian wilayah Kabupaten Trenggalek.

“Mendorong kepada pemerintah daerah untuk melakukan upaya-upaya strategi demi terlaksananya 16 pulau agar tetap di pangkuan wilayah Kabupaten Trenggalek,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawal keputusan Kemendagri terkait status pulau-pulau tersebut, dan memperingatkan akan adanya reaksi adat jika tuntutan tidak ditanggapi.

“Jika pernyataan sikap ini tidak ditanggapi serius oleh Kementerian Dalam Negeri, maka kami akan melakukan upaya-upaya perlawanan secara adat nelayan Prigi,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menyatakan bahwa ke-16 pulau tersebut untuk sementara dimasukkan dalam wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini dilakukan sembari menunggu hasil musyawarah lanjutan.

“Untuk sementara, masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung,” ujar Tomsi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

Tomsi menegaskan, pulau-pulau tersebut memang tidak berpenghuni, namun tetap diperlukan kepastian administrasi sebagai dasar hukum dan tata kelola wilayah.

“Pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, tapi sementara masuk cakupan administrasi provinsi sampai selesai musyawarah penetapan,” katanya.

Rapat lanjutan terkait status administrasi 16 pulau dijadwalkan digelar awal Juli 2025. Musyawarah akan melibatkan tim pusat, Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Jawa Timur.

Serta kepala daerah dan pimpinan DPRD dari Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Rapat koordinasi sebelumnya juga dihadiri Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan sejumlah pejabat terkait lainnya.