PERISTIWA

WALHI Jatim Nilai Pemkab Trenggalek Lemah Awasi Aktivitas Tambang

×

WALHI Jatim Nilai Pemkab Trenggalek Lemah Awasi Aktivitas Tambang

Sebarkan artikel ini
Tambang Ilegal Trenggalek
Kondisi lokasi bekas tambang galian C di Trenggalek yang memakan korban bocah 8 tahun.

SUARA TRENGGALEK – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menyoroti insiden tewasnya F (8), bocah asal Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, yang tenggelam di bekas tambang galian C pada Selasa (24/6/2025).

Direktur WALHI Jatim, Wahyu Eka Setyawan menilai kejadian tersebut sebagai bukti lemahnya pengawasan dan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan rawan bencana.

“Tambang batuan yang tidak direklamasi tersebut adalah ilegal dan telah menimbulkan korban jiwa. Secara wilayah, tambang itu berada di area resapan dan tangkapan air. Ini menunjukkan tumpang tindih tata ruang dan pembiaran oleh pemerintah terhadap perusakan alam,” tegas Wahyu, Jumat (27/6/2025).

Wahyu mendesak pemerintah segera melakukan pemulihan kawasan dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Harus ada pemulihan agar tidak ada korban lagi. Penambang yang merusak lingkungan wajib dihukum berat,” tambahnya.

Sebelumnya, F dilaporkan tenggelam saat bermain air bersama empat temannya di kubangan bekas tambang. Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan kesaksian teman korban.

“Dari lima anak yang ada di lokasi, satu anak tiga kali terjun ke kubangan dan tenggelam. Temannya berusaha menolong tapi tidak mampu, lalu lari meminta bantuan warga,” ujar Nurhadi.

Korban akhirnya ditemukan oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Nurhadi menyebut keluarga korban menerima kejadian ini sebagai musibah.

“Kemarin orang tuanya di Kalimantan sudah video call, pasrah dan ikhlas. Itu musibah,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Trenggalek terkait penanganan lokasi tambang maupun proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas bekas galian berbahaya tersebut.