SUARA TRENGGALEK – Menjelang peringatan 1 Suro atau Muharram 1447 H, Polres Trenggalek menggelar operasi cipta kondisi dengan sasaran peredaran narkoba, minuman keras, knalpot brong dan penyakit masyarakat lainnya.
Dalam operasi yang telah dilaksanakan pada (25/6) kemarin, Satresnarkoba Polres Trenggalek mengamankan seorang pria berinisial AND alias K (36), warga Kecamatan Watulimo. Ia diduga sebagai pengedar pil dobel L.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan petunjuk Kapolda Jatim Nomor: R/6059/VI/PAM.3.3./2025 tentang pengamanan satu Suro dan Suran Agung 2025.
“Petugas mengamankan tersangka AND di rumahnya di Watulimo. Saat penggeledahan, ditemukan 1.128 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol plastik dan bungkus rokok,” ungkap AKBP Ridwan, Kamis (26/6/2025).
AKBP Ridwan menyampaikan, barang bukti yang diamankan di antaranya 680 butir pil dalam botol putih, 379 butir pil dalam botol lain, serta 69 butir pil dalam plastik klip. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 300 ribu, tiga pack plastik klip, dan satu unit ponsel warna biru.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menjual 40 butir pil dobel L kepada seseorang berinisial YYN seharga Rp 80 ribu. Pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai pengedar sekitar selama 1 tahun lamanya dengan menyasar masyarakat umum.
Pelaku dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) serta pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
“perasi ini digelar untuk menciptakan situasi kondusif menjelang meningkatnya aktivitas masyarakat selama bulan Suro,” pungkasnya.