PERISTIWA

Trenggalek Tunggu Tindak Lanjut Sengketa 16 Pulau yang Kini Diambil Alih Pemprov

×

Trenggalek Tunggu Tindak Lanjut Sengketa 16 Pulau yang Kini Diambil Alih Pemprov

Sebarkan artikel ini
Pulau selek dan panahan Trenggalek
Pulau terluar di Trenggalek jadi sasaran patroli

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait status 16 pulau yang disengketakan dengan Kabupaten Tulungagung.

Pasca keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menarik sementara pengelolaan pulau tersebut di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkab Trenggalek menegaskan masih membuka ruang dialog.

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto mengatakan pihaknya telah mengirim surat permohonan penelaahan terhadap 13 pulau yang diklaim masuk wilayah Trenggalek. Namun, hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut antar kedua daerah.

“Kami menunggu tindak lanjut, mungkin akan ada pembahasan yang difasilitasi pemerintah pusat. Jadi, kami masih menunggu,” ujar Edy kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Terkait pengambilalihan status pulau oleh pemerintah provinsi, Edy menyatakan belum dapat memberikan pernyataan resmi. Menurutnya, langkah selanjutnya akan menjadi kewenangan Bupati Trenggalek yang saat ini sedang menghadiri rapat di Jakarta.

“Ini bukan soal saling mencaplok. Tapi bagaimana masalah ini bisa diselesaikan secara arif. Kita tidak ingin klaim sepihak, semuanya harus ditindaklanjuti secara administratif dan bijaksana,” katanya.

Sebelumnya, Kemendagri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (23/6/2025) memutuskan belum akan menganulir klaim kepemilikan baik dari Trenggalek maupun Tulungagung.

Pemerintah pusat menempatkan sementara kepemilikan 16 pulau tersebut di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sambil menunggu diskusi lanjutan antar kepala daerah dan DPRD masing-masing kabupaten.

Dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, ke-16 pulau tersebut tercatat berada dalam wilayah administratif Trenggalek.

Namun, Tulungagung juga mengklaim pulau-pulau itu berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Tito Karnavian pada 25 April 2025.

Ke-16 pulau yang disengketakan antara lain Pulau Boyolangu, Anakan, Anak Tamengan, Tamengan, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Kulon, Solimo Wetan, Sruwi, Jewuwur, Karangpegat, dan Sruwicil.