PERISTIWA

Warga Trenggalek Tolak 13 Pulau Masuk Wilayah Tulungagung

×

Warga Trenggalek Tolak 13 Pulau Masuk Wilayah Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Pulau Trenggalek
Istimewa

SUARA TRENGGALEK – Polemik penetapan 13 pulau di kawasan Teluk Prigi Trenggalek sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tulungagung terus menuai penolakan.

Warga Trenggalek mempertanyakan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mencantumkan pulau-pulau tersebut dalam administrasi Tulungagung.

Kepala Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Wignyo Handoyo menyatakan bahwa secara historis, budaya, dan geografis, pulau-pulau itu telah menjadi bagian dari Kabupaten Trenggalek.

“Setiap kita mengadakan ritual adat Labuh Laut Larung Sembonyo, pulau-pulau itu selalu disebutkan dalam doa. Itu sudah berlangsung sejak ratusan tahun lalu,” ujar Wignyo, Rabu (18/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa penyebutan nama pulau dalam upacara adat menjadi simbol spiritual untuk memohon perlindungan bagi seluruh wilayah desa.

Secara geografis, menurutnya, pulau-pulau itu lebih dekat ke Desa Tasikmadu dan beberapa di antaranya bahkan terhubung ke daratan saat air laut surut.

“Kalau ditarik garis lurus ke selatan, pulau-pulau itu berada tepat di depan desa kami. Secara fisik dan jarak jelas lebih dekat ke Trenggalek,” tambahnya.

Wignyo salah satu juga menuturkan bahwa mayoritas nelayan yang beraktivitas di sekitar 13 pulau itu berasal dari Trenggalek. Sementara nelayan asal Tulungagung cenderung melaut ke arah timur, seperti perairan Blitar dan Malang.

“Kalau ada kejadian darurat seperti kecelakaan laut, yang turun melakukan pencarian itu tim gabungan dari Trenggalek, bukan Tulungagung,” tegasnya.

Wignyo mengaku terkejut mengetahui 13 pulau itu dimasukkan ke dalam wilayah Tulungagung melalui Kepmendagri. Ia meminta agar pemerintah pusat melakukan uji lapangan ulang untuk mengkaji kembali keputusan tersebut.

“Harus ada uji lapang lagi. Kalau mau dipindah ke Tulungagung, dasarnya apa? Harus jelas,” ujarnya.