PERISTIWA

Sopir Truk di Trenggalek Demo Sampaikan 6 Tuntutan ke DPRD

×

Sopir Truk di Trenggalek Demo Sampaikan 6 Tuntutan ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Sopir Trenggalek
Aksi demo sopir di Trenggalek menuntut 6 aspirasi di depan gedung DPRD.

SUARA TRENGGALEK – Sebanyak 287 sopir truk dari berbagai komunitas di Kabupaten Trenggalek menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD setempat, Kamis (19/6/2025).

Mereka menyuarakan enam tuntutan, mulai dari revisi regulasi hingga pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli) di jalan.

Salah satu sopir, Sutrisno menyebut aksi ini sebagai bentuk tuntutan keadilan bagi para sopir angkutan barang. Ia menyoroti pelaksanaan operasi Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dinilai merugikan sopir sebelum adanya revisi peraturan yang sah.

Penandatanganan Aspirasi Sopir di Trenggalek

“Masalah ODOL, kita sudah ditindak sebelum ada revisi. Kita menuntut jangan ada preman di jalan. Termasuk revisi UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, perlindungan hukum untuk sopir, pemberantasan pungli, dan kesetaraan perlakuan hukum,” ujar Sutrisno.

Ia juga menyoroti kurangnya sosialisasi terhadap kebijakan di lapangan. “Tahu-tahu kena tilang, padahal belum ada pemberitahuan. Itu sama saja pungli,” tegasnya.

Enam tuntutan para sopir yang disampaikan kepada DPRD Trenggalek meliputi:

  1. Penghentian sementara operasi ODOL hingga terbitnya Perpres terkait.
  2. Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  3. Regulasi yang jelas soal ongkos angkutan logistik.
  4. Perlindungan hukum bagi sopir saat beroperasi di jalan.
  5. Pemberantasan premanisme dan pungli.
  6. Kesetaraan perlakuan hukum bagi sopir perorangan dan korporasi.

Aksi Demo di Temui Ketua DPRD

Sementara itu Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, yang menemui peserta aksi mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti tuntutan tersebut ke pemerintah pusat.

“Ada tujuh asosiasi sopir yang tergabung dalam aksi ini. Kami akan membuat surat resmi DPRD untuk disampaikan ke DPR RI dan Kementerian Perhubungan,” jelas Doding.

Doding menyebut, tuntutan terkait penghentian sementara operasi ODOL dinilai wajar karena kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih. Ia juga menegaskan pentingnya regulasi harga distribusi logistik dan revisi UU untuk menghindari tafsir hukum yang merugikan sopir.

“Perlakuan hukum terhadap sopir perorangan dan korporasi juga harus setara. Jangan sampai yang kecil justru ditekan,” ujarnya.