SUARA TRENGGALEK – Papan bertuliskan “Parkir Khusus Nasabah Bank BSI” yang terpasang di area parkir Jalan Panglima Sudirman, Trenggalek, menuai sorotan.
Lokasi tersebut merupakan fasilitas umum yang memiliki marka resmi dari pemerintah, bukan area parkir khusus institusi tertentu.
Pantauan di lapangan menunjukkan papan besi itu berada tepat di depan kantor Bank BSI Trenggalek, pada zona parkir jalan umum yang kerap digunakan masyarakat.
Kawasan tersebut termasuk zona bisnis padat, yang dimanfaatkan oleh berbagai toko, kantor, dan lembaga perbankan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menegaskan bahwa ruang parkir dengan marka resmi adalah fasilitas publik yang tidak boleh diklaim secara sepihak.
“Itu ruang publik. Tidak bisa seenaknya dipatok sendiri oleh lembaga atau usaha tertentu,” ujar Agus, Selasa (20/5/2025).
Menurut Agus, tindakan yang terkesan memonopoli fasilitas umum oleh pihak tertentu tidak dibenarkan. Ia menegaskan masyarakat berhak memanfaatkan area tersebut selama tidak mengganggu akses usaha atau properti di sekitarnya.
“Jika ada larangan parkir oleh pelaku usaha di area itu, tidak pas. Petugas parkir di lapangan bisa mengatur agar parkir tidak mengganggu akses masuk toko atau tempat usaha lain yang ada di sekitarnya,” imbuhnya.
Meski papan “Parkir Khusus Nasabah Bank BSI” telah lama terpasang, hingga kini belum ada langkah penertiban dari pihak berwenang.
Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur dengan jelas penggunaan ruang jalan untuk kepentingan umum.
Upaya konfirmasi ke pihak Bank BSI Trenggalek belum membuahkan hasil. Petugas keamanan menyatakan bahwa pihak kantor tidak dapat memberikan keterangan tanpa izin dari kantor pusat.