SUARA TRENGGALEK – Memperingati Hari Buruh Internasional, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menegaskan bahwa pemerintah daerah fokus pada penciptaan lapangan kerja bagi seluruh warga, bukan sekadar kenaikan upah minimum kabupaten (UMK).
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan jalan sehat di pelataran Pasar Pon Trenggalek, Kamis (1/5/2025), yang diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan pekerja.
“Kita peringati bersama para pekerja. Agenda ke depan namanya full employment agenda. Artinya, semua warga Trenggalek harus bisa kerja,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Ipin.
Diterangkan Mas Ipin, saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah regulasi untuk menarik investasi serta membangun keterkaitan industri (industrial linkage) guna menyerap tenaga kerja dari kalangan masyarakat miskin.
“Kita akan matching-kan dengan industri, supaya warga Desil 1 dan 2 bisa masuk ke serapan industri. Ini upaya memutus lingkaran kemiskinan,” katanya.
Terkait UMK, Mas Ipin menyebut bahwa kenaikan UMK belum tentu mencerminkan kesejahteraan masyarakat. Ia menyinggung hasil penelitian Michael Tanner yang menunjukkan bahwa kenaikan UMK berpotensi menyebabkan pengurangan tenaga kerja akibat efisiensi dan otomatisasi.
“Sekarang targetnya bukan naikkan UMK dulu, tapi pastikan ada pekerjaan dulu. Nanti pasti akan terbentuk hubungan industrial yang sehat. Kalau perusahaan untung, pasti ingin membahagiakan karyawannya,” jelasnya.
Mas Ipin menambahkan, pemerintah turut mendukung buruh melalui program seperti BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga mencontohkan Guangzhou, Tiongkok, yang 10-15 tahun lalu memiliki UMK sekitar 2.500 Yuan (sekitar Rp5,6 juta), namun kemajuan ekonominya jauh melampaui Indonesia.
“Yang penting sekarang bagaimana memberi insentif pada dunia usaha supaya membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto menyampaikan bahwa peringatan Hari Buruh tahun ini mengusung tema May Day is Collaboration Day. Kegiatan dilakukan bersama Pemkab, Apindo, dan perwakilan pekerja.
“Pekerja adalah elemen penting dalam pembangunan. Kolaborasi ini untuk memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.
Heri menyebut, hasil sampling dari 70 perusahaan menunjukkan 30 perusahaan telah membayar sesuai UMK 2025. Pemerintah daerah juga terus memantau kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial dan kesehatan bagi buruh.
“Soal perlindungan, perusahaan wajib memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan sesuai undang-undang,” jelasnya.
Terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK), Heri memastikan belum ada laporan PHK massal di Trenggalek, terutama dari sektor industri besar seperti perusahaan rokok.
“Kalau perpindahan pekerja antar perusahaan memang ada, tapi untuk PHK skala besar belum kami temui,” katanya.