SUARA TRENGGALEK – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Trenggalek yang diserahkan kepada DPRD pada rapat paripurna internal, Senin (28/04/2025), mendapat sorotan tajam dari anggota legislatif.
Banyak data dalam laporan yang kosong atau berstatus “NA,” yang memicu perdebatan dalam rapat tersebut, juga adanya ketidakseimbangan antara waktu yang tersedia untuk pembahasan LKPj dan kesiapan data yang diserahkan oleh eksekutif.
Anggota DPRD Trenggalek, Moh Husni Tahir Hamid, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini dan menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam pengajuan berkas LKPj. Ia juga mengkritik penyampaian laporan yang terlalu mepet dengan jadwal pembahasan.
“Waktu sebenarnya tidak memungkinkan untuk membahas LKPj secara menyeluruh dan sempurna,” ucap Husni saat memberikan interupsi dalam rapat paripurna, Senin (18/4/2025).
Husni juga menambahkan bahwa legislatif perlu waktu yang cukup untuk mempelajari laporan secara detail dan tertulis sebelum mengambil keputusan.
Bahkan juga banyaknya data yang kosong atau berstatus “NA” dalam laporan pertanggungjawaban Bupati Trenggalek, yang menurutnya menunjukkan ketidakjelasan dalam penyampaian data.
“Laporan LKPj banyak yang berstatus NA, artinya data-data tersebut belum ada kejelasan. Saya hanya memperingatkan agar hal ini menjadi perhatian,” tegas Husni.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, memberikan klarifikasi bahwa status “NA” pada beberapa data disebabkan oleh proses yang masih berlangsung.
“Data yang berstatus NA itu karena masih dalam proses. Sesuai dengan dasar peraturan yang ada, data yang belum selesai diproses memang akan tercatat sebagai NA,” jelas Doding.