PERISTIWA

Terdakwa Kiai Cabul di Trenggalek Bakal Layangkan Pembelaan

×

Terdakwa Kiai Cabul di Trenggalek Bakal Layangkan Pembelaan

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Kasus kiai cabul di Trenggalek masuk tahap pembelaan. Yakni terdakwa Masduki dan Faisol bakal melangsungkan pembelaan atas kasusnya cabuli santriwati.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Rio Irnanda dalam pesan singkatnya. Ungkapnya, pembelaan tersebut seharusnya berlangsung pada pekan ini.

“Info Kamis (19/09) pembacaan pembelaan dari terdakwa, agenda ditunda lagi minggu depan untuk pembelaan tertulis dari para terdakwa,” terangnya, Jum’at (20/9/2024).

Lanjut Rio, pasca pembelaan terdakwa Masduki dan Faisol bakal dilangsungkan pembacaan putusan. Namun, pembacaan putusan tersebut masih menunggu jadwal resmi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek.

“Setelah pembelaan agenda pembacaan putusan. Jadwal menunggu majelis hakim,” tandasnya.

Sebelumnya Dakwaan Masduki terbukti melanggar dakwaan pertama yang diajukan oleh JPU.

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Atas pelanggaran ini, Masduki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Faisol terbukti melanggar pasal yang sama dan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari ayahnya.

“Terdakwa Faisol dikenakan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas Yan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Yan Subiyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *