Inti Berita:
• Dinsos PPPA Trenggalek mengusulkan 430 KPM dari seluruh kecamatan untuk mendapatkan bantuan program Kewirausahaan Inklusi Produktif (KIP) Jawara Pemprov Jatim.
• Penerima bantuan disyaratkan berada di desil 3–5, berusia 18–58 tahun, serta memiliki rintisan usaha non-pertanian/peternakan/perikanan seperti jasa dan perdagangan.
• Bantuan berupa peralatan usaha senilai hingga Rp3 juta akan disalurkan setelah proses verifikasi dan asesmen oleh Pemprov Jawa Timur selesai dilakukan.
SUARA TRENGGALEK – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek mengusulkan 430 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk mengikuti program Kewirausahaan Inklusi Produktif (KIP) Jawara dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ratusan warga tersebut berasal dari seluruh kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Saat ini, mereka masih menjalani proses asesmen dan verifikasi oleh pihak provinsi untuk menentukan penerima bantuan pemberdayaan usaha.
Kepala Dinsos PPPA Trenggalek, Habib Solehudin, mengatakan usulan tersebut dihimpun melalui kerja sama dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
“Jadi yang kita usulkan sebanyak 430 orang KPM yang kami bekerja sama dengan teman-teman PKH, TKSK,” ujar Habib.
Ia menjelaskan, pendaftaran dibuka setelah Dinsos PPPA menerima informasi program dari pemerintah provinsi. Warga yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan kemudian diusulkan untuk mengikuti program tersebut.
Syarat Penerima Bantuan KIP Jawara
Salah satu persyaratan yang ditetapkan adalah calon penerima masuk kelompok desil 3, 4, atau 5 sesuai ketentuan program. Untuk perempuan, rentang usia yang dipersyaratkan adalah 18 hingga 58 tahun.
Selain itu, calon penerima harus sudah memiliki rintisan atau embrio usaha. Jenis usaha yang dapat diusulkan antara lain perdagangan dan jasa, seperti laundry.
Sementara usaha di bidang peternakan, perikanan, dan pertanian tidak termasuk dalam kriteria yang disampaikan Dinsos PPPA.
“Harus memiliki embrio usaha, bukan usaha peternakan, perikanan maupun pertanian. Kalau memang punya embrio dagang, kemudian laundry dan seterusnya, ini bisa didaftar,” jelasnya.
Habib menambahkan, program KIP Jawara diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi warga melalui pemberdayaan kewirausahaan.
“Program tersebut juga terbuka bagi penyandang disabilitas sepanjang memenuhi persyaratan, termasuk telah memiliki rintisan usaha,” jelasnya.
Bantuan untuk Pembelian Peralatan Usaha
Terkait bentuk bantuan, Habib menjelaskan bahwa dukungan yang diberikan umumnya berupa bantuan untuk membeli peralatan usaha dengan nilai hingga Rpb3 juta.
Namun, bantuan tersebut belum dicairkan. Penetapan penerima masih menunggu hasil asesmen dan verifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Menunggu hasil dari verifikasi hari ini, nanti akan diumumkan oleh Provinsi Jawa Timur siapa-siapa yang akan masuk mendapatkan bantuan sesuai dengan persyaratan,” katanya.
Habib menyebutkan, pemerintah provinsi tidak menetapkan kuota khusus dalam proses pengusulan yang disampaikan Dinsos PPPA Trenggalek.
“Warga yang nantinya dinyatakan memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi akan ditetapkan sebagai penerima bantuan,” pungkasnya.
Habib juga berharap Melalui KIP Jawara, warga dari kelompok sasaran program dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan kemandirian ekonomi.
“Pendampingan serta dukungan peralatan usaha menjadi bagian dari upaya mendorong warga agar lebih produktif,” imbuhnya.











