PENDIDIKAN

Peringati Hardiknas, GMNI Trenggalek Suarakan Penanganan 30 Kasus Anak Jalan di Tempat

×

Peringati Hardiknas, GMNI Trenggalek Suarakan Penanganan 30 Kasus Anak Jalan di Tempat

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Aksi oleh puluhan massa dari GMNI Trenggalek dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional.
Inti Berita:
• GMNI Trenggalek menggelar aksi Hardiknas 2026 dengan membawa isu ketimpangan pendidikan dan kekerasan anak.
• Mahasiswa menilai penanganan perlindungan anak di Trenggalek masih bersifat seremonial.
• DPRD Trenggalek membuka ruang pembahasan lanjutan dan menyoroti persoalan sekolah dengan jumlah guru lebih banyak dibanding murid.

SUARA TRENGGALEK – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di depan Gedung DPRD Trenggalek, Rabu (13/5/2026).

Dalam aksi tersebut, GMNI membawa sejumlah isu pendidikan di Kabupaten Trenggalek. Mulai dari dugaan ketimpangan pendidikan, transparansi pembahasan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pemerataan sarana pendidikan, persoalan gaji guru, hingga kasus perundungan dan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.

Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansyah mengatakan, persoalan pendidikan masih menjadi pekerjaan besar baik di tingkat daerah maupun nasional.

“DPC GMNI Trenggalek aksi dalam rangka Hardiknas dan membawa sejumlah isu pendidikan yang jatuh tanggal 2 Mei 2026 kemarin, yang menurut kami tidak ada kata terlambat untuk menyuarakan kasus-kasus pendidikan,” ujar Rian.

Menurutnya, pembahasan Undang-undang Sisdiknas harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat secara menyeluruh.

“Kami juga berharap soal transparansi pembahasan Undang-undang Sisdiknas agar pembahasan melibatkan partisipasi masyarakat secara utuh,” katanya.

GMNI juga menyoroti persoalan fasilitas pendidikan yang dinilai belum merata. Selain itu, mereka menyebut masih ada dugaan pungutan liar, kasus perundungan, dan kekerasan di lingkungan pendidikan yang belum terselesaikan.

Rian bahkan menuding upaya penanganan pemerintah daerah, khususnya terkait perlindungan anak, masih sebatas kegiatan seremonial.

“Contohnya dari Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak, melakukan daripada pendampingan menyentuh dari siswa bukan hanya seremonial. Kami melihat upaya-upaya pemerintah Trenggalek hanya seremonial saja,” ucapnya.

Ia mengklaim masih terdapat puluhan kasus kekerasan terhadap anak yang belum terselesaikan hingga saat ini.

“Idealnya ya bisa membantu kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan, karena banyak kasus yang belum terselesaikan sampai saat ini. Hampir kurang lebih 30 data yang belum terselesaikan,” lanjutnya.

Selain menyampaikan kritik, GMNI mengaku telah menyiapkan sejumlah gagasan terkait pencegahan perundungan, pemerataan sistem pendidikan, hingga pengawasan terhadap kebijakan pendidikan di Trenggalek.

Mahasiswa juga memberi sinyal akan mengambil langkah lanjutan apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti DPRD Trenggalek.

“Kami selanjutnya kalau omong kosong punya sedikit rencana draft yang akan kami selesaikan dengan dinas terkait, kalau DPRD tidak memenuhi tuntutan kami akan diselesaikan dengan cara kami,” tegas Rian.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Arik Sriwahyuni, menyatakan DPRD membuka ruang diskusi lanjutan untuk membahas tuntutan mahasiswa secara teknis pada pekan depan.

“Tadi ada aspirasi adik-adik mahasiswa GMNI Trenggalek, yang intinya memberikan beberapa tuntutan untuk segera kami selesaikan. Kami ada kesepakatan bahwa untuk yang lebih secara teknis kami akan adakan lagi di minggu depan,” ujar Arik.

Menurut Arik, salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD adalah adanya sekolah dasar dengan jumlah guru lebih banyak dibanding jumlah murid.

“Tuntutan yang kami ingat salah satunya adalah ada beberapa SD yang gurunya lebih banyak daripada muridnya. Itu yang kami ingat, saya tertarik soal itu, dan itu terjadi tidak di nasional tapi di daerah kami,” katanya.

Ia menambahkan, opsi regrouping atau penggabungan sekolah dapat menjadi solusi apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau saya tidak memungkinkan berdiri sendiri solusinya regrouping atau penggabungan, asalkan persyaratan regrouping ini sesuai dengan aturan,” tandasnya.