POLITIK

Perjalanan Panjang Desentralisasi, Menimbang Efektivitas dan Synchronize Ulang

×

Perjalanan Panjang Desentralisasi, Menimbang Efektivitas dan Synchronize Ulang

Sebarkan artikel ini

OPINI OLEH: Iqmal Eaby Anggota DPRD Trenggalek Fraksi Amanat Demokrat

SUARA TRENGGALEK – Sudah lebih dari 20 tahun berjalan sejak negara indonesia memulai sebuah perjalanan besar yaitu bernama desentralisasi.

Semangat perjalanan reformasi melahirkan sebuah kebijakan untuk memutus rantai sentralisasi yang berkepanjangan, serta memberikan ruang setiap daerah untuk mengatur kebijakannya sendiri sesuai dengan karakter dan kebutuhan masyarakatnya sendiri.

Dewasa ini setelah berjalan beberapa tahun hasil yang terjadi ternyata justru beragam, terdapat daerah yang mampu baerlari cepat dan namun terdapat pula daerah yang terseok-seok memikul kewenangan yang sebenarnya tidak sanggup untuk mereka kelola sendiri.

Permasalahan mendasar yang muncul sering terabaikan yaitu ketimpangan kapasitas antar daerah. Perbedaan kualitas aparatur, infrastruktur, kultur birokrasi membuat pelaksanaan otonomi daerah berjalan dalam nuansa tak setara sama.

Beberapa daerah dapat mampu berinovasi dalam pelayanan publik, menarik investasi, dan bahkan dapat mengelola keuangan dengan baik.

Namun terdapat di banyak daerah lain, otonomi justru kikuk dijalankan.

Dalam hal ini anggaran dijalankan lebih banyak habis untuk belanja pegawai, sementara itu kemampuan teknokratis dalam perencanaan dan penganggaran masih terbatas.

Hal tersebut menyebabkan sebagian daerah tidak benar-benar dapat memanfaatkan ruang kebijakan yang telah diberikan.

Dalam hubungan antara kebijakan pusat dan daerah ikut menambah kompleksitas. Diatas kertas, sebuah kewenangan telah diserahkan kepada pemerintahan daerah masing-masing (sendiri).

Namun dalam praktiknya pengaruh pusat masih sangat kuat baik dalan regulasi teknis,mekanisme perizinan, maupun pola dalam mengalokasikan anggaran.

Dari kondisi tersebut membuat beberpa daerah berada pada posisi serba tanggung yang manakala dituntut untuk mandiri, namun di kendalikan.

Kebijakan wewenang yang vagueness (ketidak pastian/ kekaburan) tersebut memicu tumoang tindih kebijakan yang berada didaerah dalam kerja, dan kadang melambatkan proses pengambilan keputusan.

Permasalahan berikutnya muncul dari dinamika politik lokal. Pemilihan kepala daerah secara langsung diharapkan untuk menghadirkan pemimpin-pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi masyarakat.

Namun tidak sedikit daerah yang justru terjebak dalam praktik patronase dan transaksional.

Selanjutnya elit lokal yang menguasai sumber daya politik kadang cendrung memperkuat jejaringannya melaui penglolaan anggaran, proyek, hingga penempatan jabatan.

Ketika dalam orientasi kepemimpinan lebih mengarah atau condong kepada pelestarian kekuasaan daripada pelayanan publik, maka otonomi daerah akan kehilangan arah makna substantifnya.

Walau demikian tidak selayaknyapun desentralisasi dianggap sebagai kegagalan semata. Banyak daerah telah membuktikan bahwa otonomi dapat mendorong inovasi.

Namun pengalaman lebih dari dua dekade menunjukkan bahwa desain desentralisasi Indonesia perlu disynchronizekan lebih lanjut, bukan dipertahankan secara kaku. Dalam hal ini kita memerlukan model yang lebih peka terhadap kemampuan nyata setiap daeah.

Daerah yang memiliki kemampuan kapasitas kuat seharusnya diberikan ruang otonomi yang lebih luas, terutama dalam perencanaan pembangunan dan peglolaan anggaran.

Sebaliknya, daerah dengan kemampuan kapasitas terbatas membutuhkan pola pengawasan yang lebih intensif serta dukungan peningkatan kompetensi aparatur, bukan malah diberikan kewenangan lalu seakan-akan dibiarkan berjalan sendiri.

Pendekatan berbasis kapasitas (capacity-based decentralization) dapat menjadi rujukan yang lebih realistis. Desentralisasi tidak harus menjadi seragam bagi seluruh daerah.

Dalam hal ini justru diferensiasi dapat mencegah beban berlebih yang dapat menghambat efektivitas dalam pemerintahan lokal.

Dalam saat yang sama pemerintah pusat juga perlu merapikan regulasi-regulasi hubungan agar tidak tumpang tindih. Tanpa adanya kejelasan aturan, otonomi akan terus berjalan setengah hati.

Reformasi desentralisasi perlu menempatkan juga integritas dan tata kelola untuk sebagai fondasi utama.

Penguatan lembaga pengawasan daerah, keterbukaan anggaran yang mudah dipahami publik, serta peningkatan dalam profesionalisme ASN merupakan suatu agenda yang perlu dibenahi secara krusial serta tidak bisa ditawar.

Tanpa adanya birokrasi yang kompeten dan bersih, kewenangan apapun akan sulit untuk diwujudkan menjadi pelayanan publik yang berkualitas berjalan bagus.

Pada akhirnyapun, desentralisasi tetap menjadi kebijakan penting bagi negara sebesar dan seragam Indonesia. Namun dalam kebijakan yang baik tidak boleh berhenti pada tataran idealisme semata.

Perlu adanya evaluasi secara berkala, diuji dengan efektivitas dan realitasnya serta berani melakuan perubahan ketika tidak sesuai dengan kebutuhan.

Setelah lebih dari dua dekade ini mungkin sudah saatnya indonesia merumuskan ulang arah desentarlisasi yang mana bukan untuk mengurangi otonomi, namun tetap memastikan bahwa dapat benar-benar membawa manfaat yang nyata bagi umat masyarakat Indonesia dalam setiap sudut daerah.