KESEHATAN

PERSAGI Trenggalek Makanan Matang Aman Dikonsumsi Maksimal 2 Jam Jika Tanpa Proses Lanjutan

×

PERSAGI Trenggalek Makanan Matang Aman Dikonsumsi Maksimal 2 Jam Jika Tanpa Proses Lanjutan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ketua DPC Persagi Trenggalek, Rio Ardi Virgianto saat menyampaikan keamanan pangan tentang MBG.

SUARA TRENGGALEK – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) Trenggalek menekankan pentingnya aspek keamanan pangan dalam penyelenggaraan makanan bergizi gratis (MBG) yang harus diperhatikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bulan puasa ramadhan.

Terutama terkait pengendalian suhu, waktu dan kebersihan selama proses pengolahan hingga distribusi. Bahkan, makanan yang sudah matang dan berada dalam rentang suhu tertentu tanpa proses pemanasan atau pendinginan lanjutan sebaiknya dikonsumsi maksimal 2 jam.

Ketua DPC PERSAGI Trenggalek, Rio Ardi Virgianto, menjelaskan bahwa keamanan pangan dipengaruhi tiga faktor utama, yakni suhu, waktu, dan kebersihan.

Ketiga faktor tersebut saling berkaitan dalam mencegah pertumbuhan bakteri pada makanan yang telah dimasak.

Fakto Keamanan Pangan

“Yang utama dari keamanan pangan itu ada tiga hal, yaitu suhu, waktu, dan kebersihan,” ujarnya.

Zona Bahaya Suhu 5–60 Derajat Celsius
Rio menerangkan adanya istilah “zona bahaya” dalam keamanan pangan, yakni rentang suhu 5 hingga 60 derajat Celsius.

Pada suhu tersebut menurutnya, bakteri dapat berkembang biak dengan sangat cepat.

“Di suhu 5 derajat Celsius sampai 60 derajat Celsius itu merupakan zona bahaya. Sekitar 20 menit, bakteri bisa berkembang biak berlipat ganda pada suhu tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan rekomendasi World Health Organization (WHO), makanan yang sudah matang dan berada dalam rentang suhu tersebut tanpa proses pemanasan atau pendinginan lanjutan sebaiknya dikonsumsi maksimal 2 jam setelah matang.

“Kalau makanan matang berada di zona bahaya, idealnya dikonsumsi dalam waktu dua jam,” tegasnya.

Ketahanan Makanan Matang

Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa ketahanan makanan matang bergantung pada suhu penyimpanan. Jika makanan disimpan pada suhu di atas 60 derajat Celsius, daya tahannya bisa lebih lama, yakni sekitar tiga hingga empat jam.

Namun, jika makanan dibiarkan pada suhu ruangan rata-rata 20 derajat Celsius, terutama untuk makanan non-kering, maka batas aman konsumsinya tetap sekitar 2 jam setelah matang.

“Yang paling penting sebenarnya bukan hanya soal boleh disimpan berapa jam, tetapi kecepatan distribusinya. Setelah matang dan siap, sebaiknya segera didistribusikan,” ujarnya.

Proses Penutupan dan Pendinginan

Terkait praktik penutupan makanan panas dalam wadah tertutup seperti ompreng, Rio menyebut perlu memperhatikan standar operasional yang berlaku. Makanan yang baru matang tidak disarankan langsung ditutup tanpa proses yang tepat.

“Ada suhu-suhu tertentu yang ketika makanan sudah matang tidak boleh langsung ditutup. Harus mengikuti standar, kapan waktu setelah matang dipack dan ditutup,” jelasnya.

Menurutnya, yang perlu diperhatikan bukan sekadar suhu akhir, tetapi juga proses dan waktu antara makanan matang hingga didistribusikan. Proses distribusi yang terlalu lama dalam rentang suhu zona bahaya berisiko menurunkan kualitas dan keamanan pangan.

Evaluasi MBG Trenggalek

Menanggapi kekhawatiran masyarakat Trenggalek terkait potensi makanan basi dalam penyelenggaraan makanan massal, Rio menegaskan bahwa setiap kegiatan penyediaan makanan skala besar memang memiliki risiko.

“Setiap penyelenggaraan makanan secara massal tentu punya potensi terjadinya hal yang tidak diinginkan. Yang penting tetap mengikuti pedoman dengan baik dan lebih teliti, khususnya ahli gizi yang terlibat,” katanya.

Ia berharap kejadian yang pernah muncul dapat menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan MBG ke depan semakin baik dan memenuhi standar keamanan pangan.

Dengan pengawasan ketat terhadap suhu, waktu, kebersihan, serta distribusi yang cepat dan tepat, risiko kerusakan makanan maupun pertumbuhan bakteri dapat diminimalkan.