PERISTIWA

8 Kasus Narkoba Terbongkar, Polres Trenggalek Sita 13,27 Gram Jenis Sabu

×

8 Kasus Narkoba Terbongkar, Polres Trenggalek Sita 13,27 Gram Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Petugas Polres Trenggalek saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan.

SUARA TRENGGALEK – Jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).

Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 10 Februari 2026, sedikitnya sembilan kasus berhasil diungkap dengan total 14 tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melalui Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Kamis (12/2/2026).

Kompol Herlinarto menjelaskan, pada Januari 2026 pihaknya menangani lima kasus dengan delapan tersangka.

Rinciannya, empat kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan satu kasus kesehatan (okerbaya) dengan satu tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,05 gram sabu dan 640 butir pil dobel L.

“Kemudian di bulan Februari 2026, Satresnarkoba juga berhasil mengungkap empat kasus narkotika dengan enam orang tersangka dan barang bukti 12,22 gram sabu,” ungkapnya.

Mayoritas di Watulimo Trenggalek

Herlinarto menerangkan, dari keseluruhan perkara narkotika yang ditangani, enam kasus berada di wilayah pesisir Kecamatan Watulimo dan dua lainnya di Kecamatan Trenggalek.

Di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial AFP, RAS, dan TSR dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,05 gram serta alat hisap.

Pengembangan kasus berlanjut di Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo. Dua tersangka, RSP dan HS, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,23 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, tersangka FYA ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,88 gram.

Sementara di Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, petugas mengamankan sejumlah tersangka yakni AGA, YAP, dan NA dari tiga lokasi berbeda.

Barang bukti yang disita antara lain alat hisap sabu serta pipet kaca bekas pakai dengan berat kotor masing-masing 0,77 gram dan 1,57 gram.

Pengungkapan juga dilakukan di Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek. Empat tersangka berinisial AWK, SDF, ADS, dan MB diamankan di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu mencapai ± 9,77 gram.

Selain narkotika, Satresnarkoba juga mengungkap satu kasus okerbaya di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan. Seorang tersangka berinisial IP diamankan dengan barang bukti 640 butir pil dobel L, uang tunai, dan satu unit telepon seluler.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang relevan.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sesuai kategori yang diatur undang-undang.

Sedangkan tersangka kasus okerbaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Polres Trenggalek menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan guna menekan peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah hukumnya.