SUARA TRENGGALEK – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa mulai 2 Februari 2026, dokumen tanah lama seperti letter C, petok D, girik dan sejenisnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.
Namun statusnya berubah menjadi data pendukung dalam proses administrasi pertanahan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Kepala Kantah Trenggalek, Heru Setiyono menjelaskan bahwa dokumen lama tersebut tidak dihapus fungsinya, melainkan berubah status menjadi data pendukung dalam proses administrasi pertanahan.
“Orang memiliki tanah itu pasti ada dasar perolehan. Kalau diperoleh dari waris, menggunakan surat keterangan waris. Kalau dari jual beli, menggunakan surat keterangan jual beli yang dibuat kepala desa. Jadi masih dijadikan data pendukung, bukan tidak berlaku sama sekali,” kata Heru.
Menurutnya, kepemilikan tanah kini harus diperkuat dengan sertifikat resmi yang diterbitkan negara sebagai bukti hukum yang sah.
Masih Banyak Gunakan Alas Hak Lama
Heru mengungkapkan, di Kabupaten Trenggalek masih cukup banyak bidang tanah yang belum berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebagian besar masih menggunakan alas hak lama seperti letter C dan petok D.
Untuk itu, pemerintah secara rutin melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) setiap tahun guna membantu masyarakat memperoleh legalitas resmi atas tanahnya.
Dalam proses PTSL, dokumen lama tetap diperlukan sebagai bagian dari riwayat atau dasar penguasaan tanah.
“Bukti kepemilikan salah satunya bisa menggunakan letter C atau petok D. Sedangkan penguasaan fisik dilihat dari siapa yang menggarap, merawat batas tanah, dan memelihara kondisi lahan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam pendaftaran tanah terdapat dua unsur utama yang harus dipenuhi, yakni dasar perolehan hak dan penguasaan fisik secara nyata di lapangan.
Imbau Kantah Trenggalek
Heru mengimbau masyarakat yang masih memegang dokumen lama agar segera mendaftarkan tanahnya, terutama di desa yang masuk lokasi program PTSL.
Menurutnya, penundaan pendaftaran dapat berdampak pada meningkatnya beban biaya di kemudian hari, seiring kenaikan nilai tanah.
Dalam proses pengurusan sertifikat, terdapat komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
“Sesuai ketentuan, cukup melampirkan surat pernyataan penguasaan fisik ditambah dokumen pendukung,” jelas Heru.
Adapun persyaratan administrasi yang perlu disiapkan antara lain identitas diri, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat permohonan, serta alas hak seperti letter C, surat keterangan waris, Akta Jual Beli (AJB), atau dokumen sah lainnya.
Dengan kebijakan ini, Kantah Trenggalek berharap masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum tetap.











