PERISTIWA

Konflik Klaim Lahan Eigendom di Trenggalek, Perhutani Persilakan Tempuh Jalur Hukum

×

Konflik Klaim Lahan Eigendom di Trenggalek, Perhutani Persilakan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan saat menanggapi konflik eigendom di Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Perum Perhutani KPH Kediri Selatan menanggapi munculnya klaim sepihak atas lahan berstatus eigendom yang berada di kawasan hutan Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Pihak Perhutani menegaskan bahwa klaim tersebut perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah. Maka jalan satu-satunya adalah menyelesaikan lewat jalur hukum.

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, mengatakan persoalan klaim eigendom di wilayah Watulimo sebenarnya sudah mencuat sejak tahun lalu.

Ia mengaku pernah diundang dalam pertemuan di tingkat kecamatan terkait adanya pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan dengan dasar bukti eigendom.

“Memang tahun lalu saya pernah diundang di Kecamatan Watulimo. Ada pihak yang mengklaim bahwa di wilayah Watulimo itu merupakan tanah eigendom, dengan menunjukkan bukti-bukti yang mereka miliki,” ujar Hermawan, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, klaim yang disampaikan tersebut belakangan kembali mengemuka dan mencakup sejumlah kawasan yang saat ini dikelola oleh berbagai pihak.

Di antaranya kawasan hutan yang dikelola oleh gabungan kelompok tani (Gapoktan), lahan hasil tukar-menukar seperti di kawasan Prigi, hingga area yang kini dimanfaatkan untuk usaha perhotelan.

“Sekarang yang ramai diklaim itu, termasuk klaim kawasan hutan yang dikelola Gapoktan, hasil tukar-menukar seperti di Prigi 360 sampai hotel Prigi. Semua itu diklaim sebagai tanah eigendom,” jelasnya.

Terkait klaim tersebut, Hermawan menegaskan bahwa Perhutani tidak berada pada posisi untuk menilai keabsahan bukti eigendom yang diajukan pihak tertentu.

Menurutnya, penilaian sah atau tidaknya dokumen kepemilikan merupakan kewenangan instansi pertanahan dan lembaga peradilan.

“Kalau soal eigendom itu sah atau tidak, itu bukan ranah kami. Kami tidak tahu keabsahan bukti eigendom tersebut. Itu nanti menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau bisa dibuktikan melalui gugatan di pengadilan,” tegasnya.

Ia mempersilakan pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut untuk menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian status lahan, apakah benar merupakan tanah eigendom atau tetap berstatus kawasan hutan.

Hermawan juga menjelaskan, secara historis lahan-lahan yang kini dipersoalkan tersebut pada awalnya merupakan kawasan hutan.

Seiring waktu, sebagian kawasan kemudian dikelola oleh Gapoktan melalui skema pengelolaan tertentu, sementara sebagian lainnya mengalami proses tukar-menukar lahan yang pada masa lalu masih dimungkinkan.

Menurutnya dulu, itu kawasan hutan, kemudian ada yang diajukan pengelolaan sendiri oleh Gapoktan sebagai pengelola.

“Ada juga yang melalui proses tukar-menukar, seperti di TPI Prigi dan lokasi lainnya. Bekas-bekas kawasan hutan itulah yang sekarang diklaim sebagai eigendom,” pungkasnya.