SUARA TRENGGALEK – Pemerintah memastikan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Trenggalek tetap dilaksanakan selama bulan puasa ramadhan 2026 dengan penyesuaian pada jenis menu.
Selama puasa ramadhan, MBG akan disajikan dengan waktu penyaluran tetap dan dalam bentuk menu kering agar dapat dikonsumsi saat waktu berbuka puasa.
Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Trenggalek, Saeroni mengatakan hingga saat ini belum ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikenai sanksi.
Hal tersebut disampaikannya usai mendapatkan informasi dan berkoordinasi dengan koordinator Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Trenggalek.
“Saat puasa ramadan ini MBG tetap ada. Bentuknya menu kering, sehingga bisa dibagikan pagi hari dan dimanfaatkan saat berbuka puasa,” jelasnya, Jumat (6/2/2026).
Dengan penyesuaian kebijakan tersebut, disampaikan Saeroni bahwa seluruh SPPG yang beroperasi diwajibkan menyediakan menu khusus Ramadan.
“Iya, seluruh SPPG nanti akan menyediakan menu Ramadan,” tambahnya.
Terkait sasaran penerima manfaat, Saeroni menyebut program MBG menyasar beberapa kelompok berdasarkan data terpadu dari DTSEN, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Untuk sasaran, lansia sebenarnya masuk karena usia di atas 60 tahun sudah terdata. Namun, untuk saat ini kami belum mendapat pembaruan data khusus lansia,” ungkapnya.
Sementara itu, sasaran yang masih menjadi prioritas meliputi ibu hamil, anak sekolah, ibu menyusui, serta balita.
“Meskipun data lansia belum ter-update, sementara ini yang masih berjalan adalah sasaran ibu hamil, anak, ibu menyusui, dan balita,” jelas Saeroni.
Adapun jumlah SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Trenggalek saat ini tercatat sebanyak 53 unit. Sementara target evaluasi yang ditetapkan berada di angka 80 SPPG.
“Terakhir yang sudah beroperasi ada 53 SPPG. Target evaluasi untuk Trenggalek itu 80. Sebelumnya yang mendaftar ada sekitar 62,” katanya.
Mengenai jumlah porsi per dapur, Saeroni menyebut masih mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Saat ini, satu SPPG masih diperbolehkan menyalurkan hingga 3.000 porsi per hari.
“Kemarin sempat 2.500 porsi, tapi sekarang 3.000 porsi masih diperbolehkan sesuai juknis,” jelasnya.
Secara keseluruhan, jumlah penerima manfaat program MBG di Kabupaten Trenggalek mencapai sekitar 174 ribu orang, yang terdiri dari peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.











