PERISTIWA

Sidang Putusan Terdakwa Penganiaya Guru di Trenggalek Digelar 10 Februari 2026

×

Sidang Putusan Terdakwa Penganiaya Guru di Trenggalek Digelar 10 Februari 2026

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Sidang perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjadwalkan sidang pembacaan putusan atau vonis perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek pada Selasa, 10 Februari 2026.

Agenda tersebut menyusul pelaksanaan sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa dari penasihat hukum terdakwa yang digelar pada Selasa (3/2/2026).

Perkara yang disidangkan merupakan kasus penganiayaan dengan korban Eko Prayitno, guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek.

Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah Awang Kresna Aji Pratama, yang diketahui merupakan wali murid korban.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting menjelaskan bahwa seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.

“Agenda sidang kemarin adalah pembacaan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Untuk minggu depan, hari Selasa (10/2) agendanya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim,” ujar Ginting, Selasa (3/2/2026).

Dalam sidang pledoi tersebut, ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersama mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi solidaritas di halaman PN Trenggalek.

Menanggapi aksi yang dilakukan para guru dan organisasi mahasiswa itu, Ginting menegaskan bahwa aksi tersebut berlangsung tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan.

“Secara keseluruhan aksi berjalan dengan damai. Sebagian massa mengikuti persidangan di dalam ruang sidang, sementara yang lain menyampaikan orasi dan doa bersama di luar,” jelasnya.

Untuk mengakomodasi keterbatasan kapasitas ruang sidang, Ginting menyampaikan PN Trenggalek turut memfasilitasi layar monitor di halaman pengadilan agar massa aksi dapat memantau jalannya persidangan secara langsung.

“Kami memfasilitasi layar di depan PN agar teman-teman PGRI dan GMNI yang berada di luar tetap bisa menyaksikan proses persidangan,” imbuh Marshias.

Ia memastikan kehadiran massa aksi tidak menghambat agenda persidangan lainnya maupun pelayanan publik di PN Trenggalek. Seluruh aktivitas pengadilan, termasuk distribusi tahanan dan sidang pidana lain, tetap berjalan normal.

“Tidak ada gangguan sama sekali. Semua agenda sidang berjalan lancar seperti biasa,” tegasnya.

Terkait kemungkinan kembali digelarnya aksi solidaritas pada saat pembacaan vonis pekan depan, Ginting menyatakan akan menyesuaikan situasi di lapangan.

“Kita lihat dulu perkembangannya. Jika masih ada aksi, tentu akan kami fasilitasi agar tetap tertib. Namun jika tidak, persidangan akan kembali berjalan seperti biasa,” pungkas Marshias.