BISNIS

Pembangunan KDMP di Trenggalek Gunakan Lahan Hutan, LP2B Hingga LSD

×

Pembangunan KDMP di Trenggalek Gunakan Lahan Hutan, LP2B Hingga LSD

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ilustrasi.

SUARA TRENGGALEK – Perhutani KPH Kediri Selatan membeberkan perkembangan rencana pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Trenggalek yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN).

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan menjelaskan bahwa dari total 20 titik lokasi KDKMP yang diusulkan di Trenggalek, sebagian berada di kawasan lindung dan hutan negara.

Rinciannya, 11 titik berada di kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), sedangkan 9 titik lainnya berada di wilayah kelola Perhutani.

“Lokasi KDKMP itu tersebar di LP2B, LSD dan kawasan hutan. Untuk desa-desa yang tidak memungkinkan di LP2B atau LSD, maka diajukan di kawasan hutan,” ujar Hermawan, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan, Perhutani dalam hal ini hanya bertindak sebagai pengelola kawasan. Kewenangan persetujuan penggunaan lahan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan, dengan pengajuan administrasi dilakukan oleh Bupati Trenggalek.

“Pengajuannya saat ini sudah di Pak Bupati, selanjutnya diajukan ke Kementerian Kehutanan. Perhutani tidak memutuskan, kami hanya pengelola,” jelasnya.

Terkait skema pemanfaatan lahan, Hermawan menyebut bahwa rencana tersebut mengarah pada pelepasan kawasan hutan, baik yang berada di KHDPK maupun kawasan kelola Perhutani. Hal itu dilakukan karena nantinya lokasi koperasi akan menjadi aset desa.

“Kalau sudah menjadi aset desa, bangunan dan pengelolaannya dibiayai oleh desa. Maka skemanya pelepasan kawasan hutan,” terangnya.

Meski demikian, pemilihan lokasi tetap memperhatikan aspek kelestarian. Bupati Trenggalek, kata Hermawan, mengarahkan agar pembangunan dilakukan di area yang minim penebangan pohon, seperti lapangan atau lahan non-garapan yang berada di tepi jalan kawasan hutan.

“Prinsipnya seminimal mungkin ada pohon yang ditebang. Lokasi yang dipilih biasanya lapangan atau area yang sudah dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat,” imbuhnya.

Untuk luasan lahan, setiap desa mengajukan sekitar 1.000 meter persegi. Jika diakumulasikan dari 20 desa, total lahan yang diusulkan di kawasan hutan mencapai sekitar 2 hektare.

“Rata-rata desa mengajukan 1.000 meter persegi, sesuai kebutuhan bangunan koperasi. Kalau dikalikan 20 desa, kurang lebih sekitar 2 hektare,” jelas Hermawan.

Saat ini, pembangunan fisik KDKMP di kawasan hutan belum dimulai. Seluruh desa masih menunggu terbitnya izin resmi dari kementerian. Pengawasan pun dilakukan secara ketat oleh tim lintas sektor.

“Selama izin belum keluar, desa tidak berani membangun. Pengawasannya ketat,” pungkasnya.