SUARA TRENGGALEK – Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek yang hanya menuntut hukuman lima bulan penjara terhadap terdakwa penganiayaan guru menuai sorotan dan kritik keras dari berbagai kalangan.
Perkara tersebut bermula dari penetapan Awang Kresna Aji Pratama sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno.
Sebelumnya, Polres Trenggalek menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, dalam tuntutannya, JPU hanya menuntut hukuman lima bulan penjara.
Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan, Mohammad Sodiq Fauzi menilai tuntutan tersebut mencederai rasa keadilan, khususnya bagi dunia pendidikan.
Ia menyampaikan kekecewaan, kemarahan, sekaligus penolakan tegas atas tuntutan ringan yang dijatuhkan kepada pelaku penganiayaan terhadap guru.
Dirinya menyoroti awal ancaman pasal terhadap terdakwa dijerat 2,8 tahun penjara. Namun pihak JPU hanya menuntut terdakwa dengan 5 bulan penjara, bahkan menyamakan kekerasan terhadap guru dengan kasus serupa.
“Tuntutan lima bulan penjara ini melukai rasa keadilan masyarakat, terutama di lingkungan pendidikan. Guru yang seharusnya dilindungi negara karena perannya mendidik generasi bangsa justru menjadi korban kekerasan fisik oleh wali murid,” tegas Sodiq.
Sodiq menilai, hukuman ringan tersebut seolah memberi pesan bahwa kekerasan terhadap guru merupakan pelanggaran yang bisa ditoleransi.
Padahal, menurutnya, kasus tersebut bukan persoalan pribadi atau luapan emosi sesaat, melainkan tindakan kekerasan nyata terhadap tenaga pendidik yang sedang menjalankan tugas negara.
“Ketika seorang guru dipukul, dianiaya, dan direndahkan martabatnya, yang diserang bukan hanya individu, tetapi juga otoritas pendidik, wibawa sekolah, serta masa depan pendidikan yang aman dan adil,” ujarnya.
Sodiq juga menegaskan bahwa tuntutan lima bulan penjara tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan, baik secara fisik maupun psikologis terhadap korban dan keluarganya.
Ia khawatir, hukuman ringan justru akan menjadi preseden buruk dan membuka peluang terulangnya kekerasan serupa di lingkungan pendidikan.
“Bagaimana guru bisa mendidik dengan aman jika negara gagal melindungi mereka? Bagaimana sekolah menjadi ruang belajar yang sehat jika kekerasan tidak ditindak tegas?” katanya.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh semata-mata berorientasi pada teks pasal, tetapi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Hukuman yang terlalu ringan, lanjutnya, justru berpotensi mendorong terjadinya kekerasan yang lebih serius di kemudian hari.
“Atas dasar itu, kami menuntut adanya peninjauan kembali terhadap tuntutan ini dan penegakan hukum yang lebih adil, tegas, dan manusiawi demi menjaga kehormatan profesi guru serta menjamin keamanan dunia pendidikan,” pungkas Sodiq.
Sodiq kembali menegaskan, jika kekerasan terhadap guru dibiarkan, maka ke depan tidak akan ada lagi rasa aman bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya di ruang kelas.











