PERISTIWA

Proses Hukum Kasus KSPPS Madani Trenggalek Terus Berjalan, Hasil Audit Jadi Kekuatan Bukti

×

Proses Hukum Kasus KSPPS Madani Trenggalek Terus Berjalan, Hasil Audit Jadi Kekuatan Bukti

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
RDP Anggota Koperasi Madani Trenggalek di gedung DPRD.

SUARA TRENGGALEK – Polemik pengembalian uang tabungan anggota Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Watulimo terus bergulir. Hingga kini penyelidikan dugaan penggelapan dan pencucian uang ke Polres Trenggalek juga terus berjalan.

Salah satu kunci pengungkapan perkara ini berada pada hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun, proses audit tersebut belum dapat dirampungkan lantaran terkendala mekanisme pengesahan.

Sistem audit mensyaratkan tanda tangan pengurus koperasi, sementara para pengurus justru berstatus sebagai pihak terlapor dalam perkara ini.

Perwakilan anggota KSPPS Madani, Nova Handani menegaskan bahwa para anggota tetap berkomitmen menempuh jalur hukum hingga tuntas

Ia membantah isu pencabutan laporan dan menyebut mandeknya proses hukum murni disebabkan kendala teknis audit.

“Kami tidak mencabut laporan. Kasus ini tetap berjalan, hanya saja tertahan di proses audit,” ujar Nova.

Nova juga menilai mekanisme audit yang berlaku menimbulkan persoalan serius. Menurutnya, kewajiban pengurus menandatangani hasil audit justru menjadi dilema hukum.

“Hasil audit KAP mengharuskan tanda tangan pengurus. Dalam situasi ini, pengurus yang menandatangani audit sama saja menjerat diri sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengungkapkan perkembangan terbaru usai memimpin rapat dengar pendapat bersama kepolisian.

Ia menyampaikan bahwa penyidik Polres Trenggalek telah mengantongi satu alat bukti awal dalam penanganan perkara tersebut.

“Dalam hearing hari ini, kepolisian menyampaikan bahwa laporan anggota KSPPS Madani terus diproses. Penyidik sudah mengantongi satu alat bukti,” kata Doding.

Menurutnya, penyidik kini hanya menunggu satu alat bukti tambahan berupa hasil audit investigasi dari akuntan publik.

Setelah audit tersebut rampung, Polres Trenggalek akan melanjutkan proses penyidikan guna menentukan status hukum para pengurus koperasi.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada 4 Agustus 2025. Sebanyak 26 anggota KSPPS Madani melaporkan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara koperasi ke Mapolres Trenggalek atas dugaan penggelapan dana.

Laporan dengan nomor STTLP/47/VIII/2025/SPKT itu mencantumkan dugaan penyalahgunaan dana anggota dengan nilai ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Perkara ini pun menyedot perhatian publik, mengingat KSPPS Madani merupakan lembaga keuangan syariah yang selama ini dipercaya masyarakat di kawasan pesisir Watulimo.