SUARA TRENGGALEK – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan, kompetensi, kepastian status, serta perlindungan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Pada tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan dana lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai skema tunjangan guru non-ASN.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memastikan guru non-ASN dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bermartabat.
“Kami menyadari dan memahami betul tantangan yang dihadapi guru, baik ASN maupun non-ASN. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat sejumlah kebijakan strategis, termasuk penataan status, sertifikasi, kesejahteraan, dan perlindungan guru. Semua ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait,” ujar Nunuk di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Nunuk menjelaskan, komitmen tahun 2026 ini merupakan kelanjutan dari berbagai kebijakan yang telah dijalankan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam lima tahun terakhir, pemerintah telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, sepanjang 2024 hingga 2025, lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu.
Program ini memberikan kesempatan setara bagi guru non-ASN untuk memperoleh sertifikasi pendidik sebagai pengakuan profesional sekaligus upaya peningkatan mutu layanan pendidikan.
Pada tahun 2026, pemerintah juga menaikkan bantuan insentif bagi guru non-ASN dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per orang per bulan.
Untuk program ini, Kemendikdasmen menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun bagi 377.143 guru, meningkat lebih dari Rp1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah turut menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik sesuai ketentuan, sebesar Rp2 juta per bulan.
Bagi guru yang telah memiliki inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok dalam Surat Keputusan (SK) inpassing. Nilai TPG ini naik Rp500 ribu dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2026, anggaran TPG mencapai sekitar Rp11,5 triliun dan akan disalurkan kepada 392.870 guru non-ASN, atau naik sekitar Rp663 miliar dibandingkan tahun 2025.
Selain itu, Kemendikdasmen juga mengalokasikan anggaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar sekitar Rp706 miliar pada 2026, meningkat Rp95 miliar dari tahun sebelumnya.
Jumlah penerima TKG bertambah 2.239 guru, sehingga total penerima mencapai 28.892 guru, dengan besaran tunjangan Rp2 juta per orang per bulan.
Nunuk menegaskan, Kemendikdasmen terus berupaya menyempurnakan kebijakan agar dapat menjangkau guru di berbagai daerah. Untuk itu, diperlukan kolaborasi lintas sektor agar tata kelola guru semakin kuat.
“Upaya perbaikan tata kelola guru membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar guru dapat bekerja dengan rasa aman, dihargai, dan didukung, demi terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua,” tegasnya.
Sementara itu, pentingnya Tunjangan Profesi Guru juga tercermin dari hasil penelitian yang dimuat dalam Community Engagement & Emergence Journal Volume 6 Nomor 5 Tahun 2025.
Penelitian yang dilakukan oleh Joean Himawan Fadlani Sam Aldia PLGa, Hartono, dan Diana Prihadini dari Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI menunjukkan bahwa TPG, profesionalisme, dan motivasi kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja guru sebesar 40,34 persen.
Dari ketiga faktor tersebut, TPG memberikan pengaruh terbesar yakni 23,13 persen, disusul motivasi kerja sebesar 10,12 persen dan profesionalisme sebesar 7,09 persen.
Adapun sisanya, sebesar 59,66 persen, dipengaruhi oleh faktor lain seperti kepemimpinan kepala sekolah, budaya organisasi, sarana prasarana, serta dukungan masyarakat.
Penelitian yang dilakukan terhadap 376 guru SD dan SMP negeri di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, itu menyimpulkan bahwa TPG bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan juga bentuk penghargaan atas kompetensi dan tanggung jawab guru.
Namun demikian, peningkatan kinerja guru tetap memerlukan dukungan profesionalisme dan motivasi yang berkelanjutan agar kebijakan tunjangan dapat berdampak optimal terhadap mutu pendidikan.











