SUARA TRENGGALEK – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek menyatakan tidak puas terhadap tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Awang Kresna Aji Pratama dengan hukuman 5 bulan penjara dalam perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno.
Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek, Catur Winarno mengatakan tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi profesi guru.
“Atas nama PGRI Kabupaten Trenggalek, saya menyatakan sangat tidak puas dengan tuntutan yang hanya 5 bulan itu,” kata Catur Winarno.
Ia menilai, dalam tuntutan yang disampaikan jaksa, hanya satu hal yang dijadikan pertimbangan memberatkan, yakni ancaman akan membakar rumah korban.
Sementara sejumlah ancaman lain yang sebelumnya terungkap tidak dimunculkan dalam tuntutan.
“Apalagi yang disampaikan jaksa, hal-hal yang memberatkan itu hanya satu, mengancam membakar rumah Pak Eko. Sementara yang mengancam akan meratakan SMP 1 itu, kemudian berapa harga kepala Pak Eko itu sama sekali tidak muncul,” ujarnya.
Catur juga menyoroti sikap terdakwa dalam persidangan sebelumnya yang dinilai tidak jujur. Ia menyebut terdapat perbedaan keterangan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibawa jaksa dengan keterangan langsung terdakwa di persidangan.
“Bahkan ketika pemeriksaan terdakwa kemarin di sidang yang lalu, itu jelas bahwa Saudara terdakwa tidak jujur. Antara BAP yang dibawa oleh jaksa dengan keterangan langsung dari terdakwa banyak yang tidak sama,” jelasnya.
Namun menurutnya, hal tersebut tidak dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan, sehingga berujung pada tuntutan yang dinilai ringan.
“Itu pun tidak menjadi pertimbangan memberatkan. Sehingga tuntutannya menjadi seperti ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Catur menilai tuntutan ringan tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan hukum bagi guru.
“Ketika guru teraniaya seperti ini dengan hukuman yang seringan itu, maka perlindungan terhadap kami guru ini sama sekali belum terpenuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan, jaksa penuntut umum seharusnya mewakili kepentingan masyarakat dan negara dalam menegakkan keadilan.
“Padahal jaksa itu adalah mewakili kami, mewakili kepentingan masyarakat Indonesia, mewakili kepentingan negara,” katanya.
Oleh karena itu, PGRI Kabupaten Trenggalek kembali menegaskan ketidakpuasannya terhadap tuntutan lima bulan penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Sehingga sekali lagi PGRI Kabupaten Trenggalek merasa tidak puas dengan tuntutan hanya 5 bulan itu,” pungkas Catur.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Selasa (27/1/2025).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Awang Kresna Aji Pratama dituntut lima bulan penjara atas perkara penganiayaan terhadap Eko Prayitno, guru SMP Negeri 1 Trenggalek.











