SUARA TRENGGALEK – Sidang kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek kembali digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (27/1/2026).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Awang Kresna Aji Pratama.
Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana selama 5 bulan penjara. Tuntutan tersebut disampaikan dengan membandingkan dengan perkara penganiayaan serupa.
Saat ditemui awak media, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda menjelaskan bahwa tuntutan yang disampaikan telah berdasarkan fakta yang ada di persidangan.
“Pada hari ini telah dibacakan tuntutan kepada terdakwa Awang terkait tindak pidana penganiayaan. Tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU adalah selama lima,” ujar Rio kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut selain fakta dalam persidangan juga tentu berdasarkan tolak ukur perkara sejenis, sehingga menuntut terdakwa selama 5 bulan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono menjelaskan bahwa dalam perkara ini JPU masih menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, mengingat peristiwa penganiayaan terjadi pada Oktober 2025.
“Perkara ini terjadi pada Oktober 2025, sehingga masih menggunakan KUHP yang lama. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Yan.
Terkait tahapan selanjutnya, Yan menerangkan jika tuntutan yang dibacakan telah di sesuaikan. Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa JPU akan menunggu putusan dari Majelis Hakim.
“JPU kini menunggu putusan, jika Majelis Hakim ingin menaikkan itu silahkan, itu kewenangan M majelis hakim,” tuturnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Awang Kresna Aji Pratama didudukkan sebagai terdakwa, sementara Eko Prayitno, guru seni budaya di SMP Negeri 1 Trenggalek, tercatat sebagai korban penganiayaan.











