PERISTIWA

Kawal Sidang Kasus Penganiayaan Guru, GMNI Trenggalek Desak JPU Ajukan Tuntutan Berat

×

Kawal Sidang Kasus Penganiayaan Guru, GMNI Trenggalek Desak JPU Ajukan Tuntutan Berat

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Anggota GMNI Trenggalek saat menyampaikan aksi solidaritas terhadap para guru.

SUARA TRENGGALEK – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek menggelar aksi solidaritas dengan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek sejak Selasa (20/1/2026) pagi.

Kehadiran mereka bertujuan mengawal jalannya persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang guru yang kini memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam aksi solidaritasnya, GMNI Trenggalek mendesak agar JPU menjatuhkan tuntutan yang berat kepada terdakwa, mengingat perkara tersebut dinilai menyangkut martabat dan perlindungan profesi guru.

Selain itu, GMNI juga menyoroti juga menyoroti bantahan-bantahan yang disampaikan terdakwa dalam persidangan sebelumnya.

Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Teman-teman GMNI akan terus mengawal kasus ini sampai benar-benar selesai dan tuntas. Harapan kami, proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku, seadil-adilnya,” ujar Rian di sela aksi.

Ia menambahkan, GMNI berharap tuntutan yang dibacakan JPU benar-benar mencerminkan perbuatan terdakwa serta menjadi bentuk penegakan hukum yang adil.

“Kami meminta tuntutan jaksa sesuai dengan apa yang diperbuat oleh pelaku, demi menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rian menyebut kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap profesi guru.

Menurutnya, dunia pendidikan perlu dibenahi secara menyeluruh, mulai dari aspek perlindungan hukum, kualitas dan infrastruktur pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

“Ini menyangkut martabat seorang guru. Harapan kami ke depan, dunia pendidikan bisa berbenah, mulai dari perlindungan hukum bagi guru, peningkatan kualitas pendidik, sarana prasarana, hingga kesejahteraan tenaga pendidik agar lebih layak,” katanya.

Dalam perkara ini, terdakwa Awang Kresna Aji Pratama sebelumnya membantah sejumlah tuduhan yang didakwakan kepadanya.

Bantahan tersebut mendapat sorotan dari kuasa hukum korban, yang menilai permintaan maaf terdakwa di hadapan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tidak memiliki makna substantif dalam proses hukum.

Diketahui, sidang pada Selasa (20/1/2026) mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Sementara itu, sidang lanjutan dijadwalkan hari ini pada Selasa (27/1/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, Eko Prayitno, guru seni budaya di SMP Negeri 1 Trenggalek, tercatat sebagai korban penganiayaan, sementara Awang Kresna Aji Pratama didudukkan sebagai terdakwa.