SUARA TRENGGALEK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menanggapi munculnya klaim sepihak atas lahan hutan yang selama ini dikelola Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Rimba Maju Sejahtera di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.
DPRD menegaskan sengketa lahan tidak boleh diselesaikan melalui tekanan di lapangan, melainkan harus ditempuh melalui jalur hukum.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan bahwa secara regulasi pengelolaan kawasan hutan telah diatur dengan jelas oleh negara.
Awalnya, kawasan hutan tersebut dikelola oleh Perum Perhutani, kemudian berkembang kebijakan perhutanan sosial yang memberikan mandat pengelolaan kepada kelompok masyarakat.
“Pengelolaan hutan itu aturannya jelas. Awalnya oleh Perhutani, lalu ada aturan baru melalui perhutanan sosial yang dikelola kelompok masyarakat. Itu lahan milik negara yang dikelola masyarakat,” ujar Doding Rahmadi.
Menurut Doding, ketika negara telah memberikan hak kelola melalui skema perhutanan sosial, maka kedudukan hukum kelompok masyarakat pengelola memiliki legitimasi yang sah, selama mengacu pada keputusan kementerian terkait.
Ia menegaskan bahwa klaim atas tanah dengan dalih sebagai tanah eigendom tidak dapat diselesaikan melalui adu argumen atau tindakan sepihak di lapangan. DPRD mendorong pihak-pihak yang merasa memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
“Urusan tanah ini tidak bisa lewat argumen. Kalau ada pihak yang keberatan atau merasa punya hak, sebaiknya ditempuh lewat jalur hukum. Bisa melalui gugatan tata usaha negara atau pengadilan,” tegasnya.
Doding menilai penyelesaian melalui jalur hukum menjadi langkah paling tepat untuk mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat, khususnya bagi para pesanggem yang telah lama menggantungkan hidup dari kawasan hutan tersebut.
“Harapan kami, agar tidak terjadi konflik di masyarakat. Lebih baik diselesaikan secara hukum, itu lebih elegan,” katanya.
Sebelumnya, ketegangan muncul di kawasan hutan Desa Tasikmadu setelah sekelompok orang mengklaim sebagian lahan yang dikelola Gapoktan Rimba Maju Sejahtera sebagai tanah eigendom.
Klaim tersebut disampaikan tanpa disertai dokumen resmi dan diikuti permintaan agar aktivitas pengelolaan hutan dihentikan.
Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo, menyebut Gapoktan mengelola kawasan hutan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 2 Tahun 2025.
Seluruh tahapan pengelolaan, mulai dari pemasangan tapal batas hingga penyusunan rencana kerja, telah dijalankan sesuai ketentuan.
DPRD Trenggalek mengingatkan bahwa pendekatan non-hukum dalam sengketa agraria berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.
Oleh karena itu, lembaga legislatif mendorong kehadiran negara melalui mekanisme hukum yang jelas dan adil.
“Kalau masyarakat sudah memiliki izin perhutanan sosial dari kementerian, itu fungsinya sama. Pihak yang mengklaim eigendom lebih baik membuktikan lewat pengadilan, bukan di lapangan,” pungkas Doding Rahmadi.











