PERISTIWA

Kawal Sidang Penganiayaan Guru di Trenggalek, PGRI Jatim: Penegakan Hukum Harus Tegas

×

Kawal Sidang Penganiayaan Guru di Trenggalek, PGRI Jatim: Penegakan Hukum Harus Tegas

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Wakil Ketua PGRI Trenggalek, Muntohar (memakai kaca mata).

SUARA TRENGGALEK – Sidang perkara penganiayaan terhadap guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (20/1/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Awang Kresna Aji Pratama tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat dan mendapat perhatian luas dari kalangan pendidik.

Sejak pagi, suasana di halaman PN Trenggalek tampak ramai. Puluhan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek hadir memberikan dukungan dan solidaritas kepada korban.

Tidak hanya dari tingkat kabupaten, dukungan juga datang dari rombongan pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur.

Kehadiran mereka merupakan bentuk atas kepedulian sekaligus penegasan sikap menolak segala bentuk kekerasan terhadap tenaga pendidik.

Rombongan PGRI Jatim turut hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Eko Prayitno serta mendorong agar proses hukum berjalan adil dan tegas.

Wakil Ketua PGRI Jawa Timur, Muntohar mengatakan kehadiran pihaknya bersama rombongan di Trenggalek merupakan bentuk solidaritas organisasi terhadap anggota yang mengalami permasalahan hukum akibat tindak kekerasan.

“Kami melaksanakan solidaritas. Jika ada anggota atau pengurus PGRI yang mengalami permasalahan seperti ini, kami wajib hadir memberikan dukungan, paling tidak memberikan support,” ujar Muntohar di sela-sela sidang.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Muntohar menegaskan PGRI Jawa Timur mendukung penuh agar terdakwa dijatuhi hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera.

“Supaya nanti memberikan efek jera kepada masyarakat yang lain, sehingga tidak gampang melakukan penganiayaan atau melaporkan guru secara serampangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa maraknya intimidasi dan kekerasan terhadap guru dapat berdampak serius terhadap dunia pendidikan.

Jika guru merasa tidak aman dan menjadi apatis, maka proses pendidikan akan terganggu dan pada akhirnya merugikan peserta didik serta masa depan bangsa.

“Guru itu tugasnya mendidik dan mengajar. Kalau sampai apatis karena sering mengalami intimidasi sehingga guru hanya mau mengajar tanpa mendidik, yang rugi bukan hanya guru, tapi juga murid, orang tua dan masyarakat,” imbuhnya.

Perkara penganiayaan ini menempatkan Awang Kresna Aji Pratama sebagai terdakwa, dengan Eko Prayitno sebagai korban.

Hingga berita ini diterbitkan, sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek tengah berlangsung. Sidang akan terus berlanjut sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan majelis hakim PN Trenggalek.