SUARA TRENGGALEK – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan perubahan besar dalam mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2026.
Jika sebelumnya TPG dibayarkan secara triwulanan, mulai tahun ini pemerintah menargetkan pencairan dilakukan setiap bulan langsung ke rekening guru.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya meningkatkan kepastian pendapatan, memperbaiki transparansi, serta mendorong kesejahteraan guru ASN maupun non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Dorong Kepastian dan Transparansi
Selama ini, pencairan TPG kerap menuai keluhan karena proses administrasi yang panjang dan rawan keterlambatan, terutama akibat mekanisme penyaluran yang melibatkan pemerintah daerah.
Pemerintah kemudian mulai melakukan pembenahan sejak 2025 dengan menyalurkan sebagian tunjangan guru ASN daerah secara langsung melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Memasuki 2026, reformasi tersebut dilanjutkan dengan rencana pembayaran TPG secara bulanan penuh.
Kebijakan ini telah disampaikan oleh jajaran Kemendikdasmen sejak akhir 2025, termasuk Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani serta Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Melalui skema baru ini, pemerintah berharap stabilitas finansial guru semakin terjaga, beban administrasi dapat ditekan, serta profesionalisme dan motivasi pendidik meningkat.
Bertahap hingga Nasional
Penerapan pencairan TPG bulanan tidak dilakukan secara serentak. Pemerintah merancang tahapan implementasi secara bertahap.
Pada Januari 2026, skema ini akan diuji coba di sejumlah daerah yang dinilai telah siap dari sisi sistem dan data. Selanjutnya, pada Februari 2026, dilakukan validasi massal data guru melalui Info GTK dan sinkronisasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Guru diminta memastikan data pribadi, status kepegawaian, serta beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu telah sesuai ketentuan agar tidak terjadi kendala pencairan.
Setelah evaluasi hasil uji coba pada pertengahan tahun, pemerintah menargetkan penerapan nasional penuh mulai Juli 2026. Nantinya, TPG dibayarkan rutin setiap bulan dan langsung ke rekening guru melalui KPPN tanpa perantara daerah.
Besaran Tunjangan Tetap
Kemendikdasmen menegaskan perubahan pola pencairan tidak mengurangi besaran TPG. Nominal tunjangan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya.
Untuk guru ASN, TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan sesuai golongan. Guru non-ASN yang telah inpassing menerima tunjangan setara gaji pokok berdasarkan SK penyetaraan.
Sementara guru non-ASN yang belum inpassing memperoleh tunjangan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan sesuai regulasi terbaru.
Dengan skema bulanan, total TPG yang diterima dalam satu tahun tetap sama, hanya distribusinya berubah dari empat kali pencairan menjadi 12 kali.
Syarat TPG Guru Tetap Berlaku
Agar TPG dapat cair lancar secara bulanan, guru tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), terdata aktif dan valid di Dapodik serta Info GTK.
Memenuhi beban mengajar minimal, memiliki rekening aktif atas nama sendiri, serta memperoleh penilaian kinerja minimal “Baik”.
Pemerintah mengimbau guru untuk rutin memantau status data di Info GTK sejak awal tahun 2026 guna menghindari keterlambatan pencairan.
Kebijakan pencairan TPG bulanan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru sebagai pilar utama pendidikan nasional.
Meski masih dalam tahap persiapan dan uji coba, pemerintah optimistis skema baru ini akan membawa manfaat nyata bagi ratusan ribu pendidik di seluruh Indonesia.











