PERISTIWA

Kasus Arisan di Trenggalek, Kuasa Hukum: Endorse Penyanyi SG dan Influencer Bisa Perkuat Bukti

×

Kasus Arisan di Trenggalek, Kuasa Hukum: Endorse Penyanyi SG dan Influencer Bisa Perkuat Bukti

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Para anggota arisan saat melaporkan owner yang diduga menggelapkan uang.

SUARA TRENGGALEK – Kuasa hukum korban dugaan penggelapan arisan Get Menurun dan arisan lelang, Bambang Purwanto meminta penyidik Satreskrim Polres Trenggalek bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang telah masuk.

Hal itu disampaikan mengingat kondisi para korban yang dinilai mengalami kesulitan ekonomi akibat dana arisan yang tak kunjung dicairkan.

Bambang menegaskan, para korban yang telah memberikan kuasa hukum kepadanya berharap kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Harapan para korban kepada penyidik agar laporan yang sudah masuk ini menjadi atensi, bahasanya gerak cepat. Mengingat para korban ini orang-orang yang sangat kesusahan,” ujar Bambang, Sabtu (17/1/2026).

Ia mengaku percaya penuh kepada kinerja Satreskrim Polres Trenggalek di bawah kepemimpinan AKP Eko Widiantoro untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

“Saya yakin dan percaya Satreskrim yang dinakhodai AKP Eko akan melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas, serta memproses semua pihak yang terlibat secara transparan,” tegasnya.

Terkait adanya pihak influencer atau penyanyi terkenal yang diduga turut mempromosikan arisan tersebut, Bambang menilai klarifikasi terhadap penerima endorsement tetap diperlukan.

Menurutnya, keterangan pihak yang melakukan promosi justru dapat memperkuat alat bukti dalam perkara ini.

“Endorse itu justru bisa menambah bukti dan menjadi saksi bahwa benar arisan maupun lelang itu pernah dilakukan dan dipromosikan,” jelas Bambang.

Ia menyebutkan, seluruh klien yang memberikan kuasa hukum kepadanya berasal dari Kabupaten Trenggalek. Meski demikian, terdapat pula peserta arisan dari luar daerah yang siap dihadirkan sebagai saksi, khususnya terkait sistem lelang arisan.

“Untuk yang di luar kota ada yang siap menjadi saksi, terutama korban lelang,” imbuhnya.

Bambang menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Satreskrim Polres Trenggalek, baik setelah laporan polisi maupun pengaduan masyarakat diterima.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek menerima enam laporan dan aduan masyarakat terkait dugaan penggelapan pengelolaan uang arisan Get Menurun.

Dari jumlah tersebut, tiga laporan telah ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP), sementara tiga lainnya masih dalam bentuk pengaduan.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menyampaikan bahwa seluruh laporan tersebut mengarah pada satu terlapor berinisial NV.

“Langkah selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan dengan memanggil pelapor, saksi, dan seluruh peserta arisan,” kata AKP Eko, Kamis (15/1/2026).

Dalam perjalanannya, arisan tersebut diketahui turut dipromosikan oleh sejumlah influencer, termasuk seorang penyanyi terkenal berinisial SG. Polisi memastikan seluruh pihak yang berkaitan akan dimintai keterangan.

“Semua akan kami panggil, termasuk influencer dan terlapor, untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana,” tegas AKP Eko.

Sebelumnya kuasa hukum korban, bambang juga menerangkan jika kerugian yang dialami para korban bervariasi, dengan rata-rata mencapai Rp 80 juta per orang.

Kerugian tersebut berasal dari dana arisan get yang tidak kunjung dicairkan serta kerugian akibat sistem lelang waktu pencairan arisan.
Total setoran arisan yang dihimpun NV diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 800 juta merupakan dana yang telah jatuh tempo namun belum dibayarkan kepada peserta.

Sementara itu, modus yang diduga digunakan NV adalah pengelolaan arisan model get yang dikombinasikan dengan sistem lelang urutan pencairan dana. Namun saat tiba giliran sejumlah peserta menerima pencairan, terlapor justru menghilang.

Tak hanya itu, para korban juga mengeluhkan sikap NV yang dinilai tidak kooperatif. Terlapor disebut kerap mencaci maki anggota arisan di grup komunikasi dan memblokir nomor ponsel peserta yang menanyakan pencairan dana yang telah melewati batas jatuh tempo.