SUARA TRENGGALEK – Panitia pelaksana event Trenggalek Extravaganza yang digelar di pasar pon hingga hingga kini belum melaporkan dampak ekonomi secara resmi kepada Pemkab Trenggalek.
Kegiatan Trenggalek Extravaganza berlangsung selama 11 hari, mulai 28 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026, bertepatan dengan momentum libur akhir tahun.
Event tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) serta mendorong perputaran ekonomi daerah.
Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Komindag) Kabupaten Trenggalek, Saniran mengatakan sejak awal pihaknya telah meminta panitia untuk melakukan pendataan potensi ekonomi dari kegiatan tersebut.
“Sejak awal sebelum pelaksanaan kegiatan kami sudah meminta panitia melakukan deteksi atau pendataan terkait potensi ekonominya, misalnya omzet para pedagang atau pelaku usaha yang ikut bergabung,” ujar Saniran,” Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, pendataan tersebut meliputi kisaran omzet pedagang, mulai dari omzet terendah, sedang, hingga tertinggi, untuk kemudian diambil nilai rata-ratanya. Selain dampak ekonomi, pihaknya meminta panitia mencatat dampak non-ekonomi dari kegiatan tersebut.
“Bukan hanya dampak ekonominya, tetapi juga kegiatan lain yang berkaitan, misalnya pendidikan, kebudayaan dan dampak non-ekonomi lainnya dari kegiatan Extravaganza,” jelasnya.
Namun hingga saat ini, diterangkan Saniran laporan resmi dari panitia belum diterima. Ia menyebut panitia masih dalam tahap penyusunan laporan.
“Kami sudah menghubungi dan informasinya masih dalam proses penyusunan laporan,” katanya.
Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Saniran menjelaskan kontribusi yang masuk berasal dari retribusi pasar bagi pedagang yang menempati area Pasar Pon.
Sebagian besar pedagang yang terlibat merupakan pelaku usaha kuliner, baik yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) maupun pedagang Pasar Pon.
“Kalau di lingkup Pasar Pon tentu PAD-nya masuk melalui retribusi pasar, sesuai tarif sewa lahan Rp 1.500 per meter persegi. Itu sudah kami tarik di awal sebelum kegiatan dimulai,” ujarnya.
Dari retribusi tersebut, Pemkab Trenggalek mencatat penerimaan sekitar Rp 14 juta selama pelaksanaan kegiatan.
“Kalau tidak salah totalnya sekitar Rp 14 juta, sesuai tarif dan luas lokasi yang ditempati,” pungkas Saniran.











