SUARA TRENGGALEK – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek menilai skema Aparatur Sipil Negara (ASN) idealnya kembali disatukan melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu diungkapkan menyusul maraknya wacana saat ini tentang pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS.
Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya lebih sepakat jika ASN direkrut melalui satu pintu, yakni PNS. Menurutnya, sistem PPPK menimbulkan ketidakpastian status kerja bagi tenaga pendidik.
“Sejak awal sebenarnya kami lebih setuju kalau ASN itu CPNS saja. Karena PPPK membuat ASN tidak tentram. Setiap habis SK, selalu ada rasa cemas diperpanjang atau tidak,” ujar Catur, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan, karakteristik PPPK yang berbasis kontrak membuat pegawai berada dalam posisi tidak pasti. Ketika masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang, maka status kepegawaiannya otomatis selesai.
“Kalau kami lebih setuju ASN itu satu poin, yaitu PNS,” tegasnya.
Meski demikian, Catur mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilainya berani memberikan kepastian kontrak jangka panjang bagi PPPK.
“Kalaupun harus PPPK seperti Jawa Timur, itu patut kita acungi jempol karena sudah berani memberikan SK sampai masa tertentu. Itu memberi kepastian,” ujarnya.
Namun demikian, ia menilai model tersebut tetap belum ideal. Menurutnya, penyatuan status ASN melalui PNS akan menciptakan kesetaraan regulasi, kesejahteraan, hingga jaminan kesehatan.
“Kalau ASN satu pintu PNS, regulasinya sama, nasibnya sama, kesehatannya sama. Itu lebih menyejahterakan,” kata Catur.
Ia menambahkan, kesejahteraan guru akan berbanding lurus dengan kualitas kinerja. Sebaliknya, ketidakpastian status justru berpotensi mengganggu konsentrasi dalam menjalankan tugas.
“Ketika guru sudah sejahtera, kita bisa berharap kinerjanya lebih baik. Tapi kalau terombang-ambing oleh aturan, tentu konsentrasinya tidak bisa 100 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu menyatakan hingga kini belum ada kejelasan resmi terkait wacana pengalihan status PPPK menjadi PNS.
“Untuk isu pengalihan status dari PPPK ke PNS sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi resmi dari pemerintah pusat, termasuk regulasinya. Jadi kami masih menunggu,” jelas Indrayana.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan mengikuti kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat terkait pengelolaan ASN.
“Kami masih wait and see sambil menunggu keputusan resmi,” pungkasnya.











