SUARA TRENGGALEK – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap seorang guru SMP Negeri 1 Trenggalek dengan terdakwa Awang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (15/6/2026).
Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa. Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi, yakni ayah dan ibu kandung terdakwa Awang.
Sementara itu, istri terdakwa Awang yang diketahui merupakan anggota DPRD tidak terlihat hadir di ruang sidang.
Sidang Hadirkan Saksi Terdakwa
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting membenarkan bahwa agenda sidang difokuskan pada pemeriksaan saksi a de charge yang diajukan oleh pihak terdakwa.
“Untuk sidang atas terdakwa Awang hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi yang menguntungkan terdakwa, yang dihadirkan oleh penasihat hukum,” ujar Ginting.
Ia menjelaskan, setelah agenda pemeriksaan saksi meringankan rampung, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa.
GMNI Trenggalek Kawal Sidang
Ginting juga menyampaikan bahwa sidang tersebut turut dihadiri sejumlah mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek yang menunjukkan solidaritas kepada korban.
“Tadi juga hadir teman-teman dari GMNI Trenggalek untuk menunjukkan solidaritas terhadap korban. Aksi dilakukan dengan pemasangan banner di depan Pengadilan Negeri serta menghadiri persidangan secara tertib dan damai,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Awang, Heru Sutanto, mengatakan bahwa pihaknya memang hanya menghadirkan orang tua terdakwa sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan saksi meringankan.
“Hari ini kami menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kami. Saksi yang kami hadirkan adalah orang tua terdakwa Awang, yakni bapak dan ibunya,” kata Heru.
Terkait ketidakhadiran istri terdakwa, Heru menyebut bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir karena memiliki agenda lain.
Terdakwa Tidak Didampingi Istri
“Istrinya ada kesibukan, sehingga tidak bisa hadir,” imbuhnya.
Heru juga menegaskan bahwa para saksi yang dihadirkan tidak menyaksikan secara langsung peristiwa penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek tersebut.
Namun, keterangan saksi dinilai relevan untuk menjelaskan latar belakang dan kronologis awal kejadian.
“Saksi memang tidak melihat langsung peristiwa penganiayaan, tetapi setidaknya menerangkan awal mula kejadian dan kronologinya,” pungkasnya.











