OLAHRAGA

Bursa Ketua Koni Trenggalek Sepi Peminat, Ingin Mendaftar! Berikut Syaratnya

×

Bursa Ketua Koni Trenggalek Sepi Peminat, Ingin Mendaftar! Berikut Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Koni Trenggalek
Plt Ketua Koni Trenggalek, Adit Suparno saat menyampaikan update pembukaan pendaftaran bakal calon ketua.

SUARA TRENGGALEK – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Trenggalek memastikan akan menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) pada 31 Januari 2026.

Pemilihan ketua umum baru tersebut untuk melanjutkan sisa masa jabatan ketua koni lama yakni Nurhadi yang telah resmi pengunduran diri sejak pada 1 Agustus 2025 lalu.

Namun hingga pertengahan Januari, belum ada satu pun bakal calon ketua umum yang mendaftarkan diri. Pendaftaran sendiri telah dibuka sejak 5 Januari 2026 dan akan ditutup pada 26 Januari 2026 pukul 14.00 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Kabupaten Trenggalek, Adit Suparno mengatakan panitia masih menunggu hingga batas akhir pendaftaran sesuai tata tertib yang telah disepakati.

Pendaftaran Calon Ketua Koni Trenggalek

“Pendaftaran bakal calon ketua umum sudah kami buka sejak awal Januari. Sampai hari ini, tanggal 14 Januari, memang belum ada bakal calon yang mendaftar. Tapi pendaftaran tetap kami buka sampai tanggal 26 Januari pukul 14.00 WIB,” ujar Adit, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, panitia Musorkablub telah menyusun tata tertib dan akan kembali memfinalkan sejumlah teknis dalam rapat lanjutan. Adit menegaskan, seluruh tahapan akan berjalan sesuai aturan dan petunjuk dari KONI Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, jika hingga penutupan pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon, maka mekanisme pemilihan memungkinkan dilakukan secara aklamasi.

Namun, apabila tidak ada pendaftar sama sekali keputusan akan dikembalikan kepada koni provinsi jawatimur, situasi tersebut juga akan menjadi persoalan tersendiri mengingat keterbatasan waktu.

“SK saya sebagai Plt berlaku sejak 22 September 2025 dan berakhir 22 Maret 2026. Jika Musorkablub molor, waktunya sudah sangat sempit. Februari sudah memasuki Ramadan dan Maret mendekati hari raya. Setelah itu masa Plt saya habis,” jelasnya.

Musorkablub ini digelar menyusul pengunduran diri Nurhadi dari jabatan Ketua KONI Kabupaten Trenggalek periode 2024–2028. Surat pengunduran diri Nurhadi ditulis pada 1 Agustus 2025 dan telah disampaikan kepada KONI Jawa Timur.

Persyaratan Calon Pendaftar Ketua Koni

Terkait persyaratan bakal calon ketua umum, Adit menyebutkan syarat utama adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP Kabupaten Trenggalek, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki komitmen waktu untuk mengelola organisasi.

“Tentu sehat jasmani, warga Trenggalek dan memiliki komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai ketua koni,” jelasnya.

Selain itu, setiap bakal calon wajib mendapatkan rekomendasi minimal dari satu cabang olahraga (cabor). Satu cabor hanya diperbolehkan mengusulkan satu bakal calon, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi bermaterai.

Calon Tak Ada Batasan Latar Belakang

Adit menegaskan, tidak ada pembatasan latar belakang bagi bakal calon ketua umum, baik dari unsur TNI, Polri, PNS, maupun partai politik. Ketentuan tersebut sesuai dengan AD/ART KONI tahun 2020.

“Yang terpenting bukan latar belakangnya, tetapi apakah yang bersangkutan punya waktu dan komitmen untuk benar-benar mengopeni KONI dan cabang-cabang olahraga di Trenggalek,” tegasnya.

Ia berharap, ketua umum KONI yang terpilih nantinya merupakan figur yang responsif, aktif, dan mampu memberikan perhatian penuh kepada seluruh cabang olahraga.

“Tahun 2026 ini KONI Trenggalek membutuhkan figur yang benar-benar grecep, hadir di tengah cabor, dan tidak sekadar mendelegasikan,” pungkas Adit.