SUARA TRENGGALEK – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek mencatat sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan permohonan perceraian sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, 29 permohonan perceraian yang diajukan oleh ASN disetujui, sementara satu permohonan perceraian ditolak karena tidak memenuhi syarat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, mengatakan pengajuan tersebut terdiri atas 11 ASN sebagai penggugat dan 18 ASN sebagai tergugat.
Satu permohonan lainnya ditolak setelah melalui pertimbangan Bupati Trenggalek. “Total pengajuan ada 30. Yang diterbitkan izinnya 29 dan satu ditolak karena tidak memenuhi syarat,” kata Indrayana, Senin (12/1/2026).
Ia juga menjelaskan, penyebab perceraian ASN umumnya dipicu oleh perselisihan berkepanjangan yang tidak dapat diselesaikan.
Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi salah satu alasan yang kerap muncul dalam permohonan perceraian.
Terkait pembagian gaji ASN pascaperceraian, Indrayana menegaskan telah diatur dalam ketentuan kepegawaian.
Mantan suami wajib membagi penghasilannya, masing-masing sepertiga untuk mantan istri dan sepertiga untuk anak, apabila dalam fakta persidangan dinyatakan bahwa penyebab perceraian berada di pihak suami.
“Siapa pun yang menggugat, baik istri maupun suami, kalau fakta persidangan menyatakan penyebab perceraian ada di pihak suami, maka mantan suami wajib memberikan sepertiga penghasilan untuk mantan istri dan sepertiga untuk anak,” jelasnya.
Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku apabila pengadilan menyatakan penyebab perceraian bukan berasal dari pihak suami.
Diimbuhkan Indrayana, dalam regulasi yang berlaku, ketentuan pembagian penghasilan hanya mengatur kewajiban mantan suami dan tidak berlaku sebaliknya bagi mantan istri.











