SUARA TRENGGALEK – PT Djawani Gunung Abadi mengakui sejumlah dokumen perizinan tambang belum lengkap saat sosialisasi rencana operasional tambang di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Pihak PT menjelaskan jika persyaratan izin yang diminta pihak pemdes saat ini dalam proses pengerjaan konsultan yang ada di Surabaya. Dalam waktu dekat syarat yang diminta tersebut akan kembali ditunjukkan kepada masyarakat.
Sekretaris PT Djawani Gunung Abadi, Sumari, mengatakan sosialisasi yang digelar bersama unsur pemerintah dan masyarakat berjalan singkat dan sebatas penyampaian rencana dimulainya kembali aktivitas pertambangan.
“Kami hari ini menyampaikan sosialisasi dan informasi berkaitan dengan rencana dimulainya tambang di Desa Ngentrong. Waktu yang dibutuhkan tidak terlalu lama,” ujar Sumari, Kamis (8/1/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, pihak perusahaan menerima sejumlah masukan dan permintaan dari Camat, Kapolsek, serta Kepala Desa Ngentrong selaku pemangku wilayah.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kelengkapan dokumen perencanaan kerja dan anggaran (RKAB) serta dokumen UKL-UPL.
“Memang kami diminta terkait berkas RKAB serta UKL dan UPL. Terus terang saat ini berkas tersebut belum tersedia di kantor karena masih menunggu dari konsultan di Surabaya,” kata Sumari.
Ia menegaskan, dokumen tersebut saat ini masih dalam proses dan dalam waktu dekat akan segera diambil serta dilengkapi. Setelah seluruh berkas terpenuhi, pihaknya berjanji akan berkoordinasi kembali dengan pemerintah desa.
“Nanti setelah lengkap, saya sudah berjanji akan berkoordinasi lagi dengan Pak Kepala Desa dan menyerahkan berkas yang diminta,” ujarnya.
Terkait respons masyarakat, Sumari menilai dinamika pro dan kontra merupakan hal yang wajar. Meski demikian, pihak perusahaan mengaku tetap akan mendengarkan dan memahami aspirasi warga.
“Kalau warga ya biasalah, ada pro dan kontra. Itu wajar sebagai keseimbangan. Tapi tetap akan kami dengarkan dan kami lakukan pendekatan,” ucapnya.
Sumari juga membuka kemungkinan dilakukannya sosialisasi lanjutan setelah seluruh perizinan dinyatakan lengkap. Namun, hal itu akan menyesuaikan dengan arahan dan keputusan pemerintah desa.
“Insyaallah akan ada sosialisasi lagi, tergantung nanti seperti apa arahan Pak Kades,” imbuhnya.
Sementara jika setelah kelengkapan izin masih terdapat penolakan dari masyarakat, Sumari menyebut hal tersebut berada di luar kewenangan perusahaan dan akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
“Kalau masih ada penolakan, itu nanti di luar kewenangan kami. Akan kami koordinasikan dengan pihak terkait,” pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak pemdes Ngentrong meminta pihak PT Djawani Gunung Abadi untuk menunjukan beberapa persyaratan izin mulai dari RKAB dan UKL-UPL saat pelaksanaan sosialisasi rencana operasional tambang.
Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan oleh PT Djawani Gunung Abadi dengan mengundang pihak pemdes serta beberapa masyarakat serta unsur pemdes lainnya.











