PERISTIWA

AKD Trenggalek Keluhkan Program Desa Terancam Mandek Imbas Dana Desa Dipangkas

×

AKD Trenggalek Keluhkan Program Desa Terancam Mandek Imbas Dana Desa Dipangkas

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ketua AKD Trenggalek, saat menyampaikan potensi mandeknya program di desa.

SUARA TRENGGALEK – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat yang memangkas transfer Dana Desa (DD) hingga 85 persen dari pagu.

Pemangkasan tersebut disebut akan berlangsung selama enam tahun ke depan dan berdampak langsung pada keberlangsungan program desa, Kamis (1/1/2026).

Ketua AKD Trenggalek, Puryono, mengatakan pada tahun 2025 hampir seluruh desa di Trenggalek hanya mampu mencairkan Dana Desa dalam dua termin.

Dari rata-rata pagu DD sekitar Rp 1 miliar per desa, dana yang dapat dicairkan hanya berkisar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

“Pemangkasan Dana Desa ini dampak dari program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Secara nasional, Dana Desa dipotong untuk pembangunan gerai dan produk KDMP,” ujar Puryono.

Ia menjelaskan, pemangkasan Dana Desa akan berlangsung selama enam tahun sesuai tenor angsuran pinjaman permodalan KDMP. Adapun besaran pinjaman yang dapat diajukan desa berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 3 miliar.

Menurut Puryono, pihaknya mendukung program KDMP, namun desa juga memiliki berbagai program prioritas hasil usulan masyarakat yang seharusnya tetap dapat dilaksanakan.

“Kami sangat setuju dengan KDMP, tetapi desa juga punya program dari usulan masyarakat yang harusnya menjadi prioritas,” katanya.

Akibat pemangkasan tersebut, sejumlah program desa terpaksa dibatalkan. Bahkan, pembangunan infrastruktur desa hampir tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan anggaran.

“Kami hanya menerima Dana Desa Rp200 sampai Rp300 juta per tahun. Anggaran itu sudah habis untuk program mandatori pemerintah pusat seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, hingga posyandu,” jelasnya.

Puryono juga mengungkapkan, pada 2025 terdapat 41 desa di Trenggalek yang telah menjalankan program sebelum kebijakan pemangkasan diberlakukan.

Namun, pemotongan Dana Desa di tengah tahun menyebabkan desa-desa tersebut meninggalkan persoalan utang.

“Banyak desa akhirnya memiliki utang karena Dana Desa dipotong di tengah jalan. Pendapatan Asli Desa tidak mungkin cukup untuk menutup utang program desa,” terangnya.

Ia menegaskan, apabila pemangkasan Dana Desa terus berlanjut, maka sebagian besar program desa tidak dapat dijalankan. Berbagai usulan program yang telah disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) berpotensi gagal direalisasikan.

“Kami berharap Dana Desa dikembalikan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni 10 persen APBN diprioritaskan untuk desa dan tidak dipotong untuk program lain. Kebijakan ini sangat merugikan desa,” pungkas Puryono.