SUARA TRENGGALEK – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek menindak tegas tujuh personel yang terbukti melanggar disiplin sepanjang tahun 2025.
Seluruh pelanggaran tersebut telah diproses melalui sidang disiplin internal dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, penindakan dilakukan secara bertahap selama Januari hingga Desember 2025 oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Selama tahun 2025, ada tujuh personel yang kami tindak karena pelanggaran disiplin. Seluruhnya sudah melalui proses sidang dan telah diputuskan hukumannya,” kata Ridwan, Senin (29/12/2025).
Ridwan merinci, dua anggota ditindak pada Maret 2025. Pada Juli 2025, dua anggota lainnya dijatuhi sanksi setelah hasil tes urine dinyatakan positif narkoba.
Kasus serupa kembali terjadi pada Agustus 2025 dengan dua anggota yang juga terbukti positif urine.
Sementara pada November 2025, satu anggota dikenakan sanksi disiplin terkait kasus perselingkuhan.
Menurut Ridwan, jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi, menyesuaikan tingkat dan jenis pelanggaran.
Hukuman tersebut meliputi demosi jabatan, penempatan khusus (patsus), hingga mutasi ke satuan atau wilayah lain.
“Tindakannya bermacam-macam, ada yang demosi, ada yang kita tempatkan di patsus, dan ada pula yang dimutasi ke tempat lain,” jelasnya.
Selain pelanggaran disiplin, Polres Trenggalek juga mencatat satu kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 2025.
Seorang anggota berinisial Bripda LQ diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan putusan Polda Jawa Timur.
“PTDH tahun 2025 ada satu anggota. Upacara pelaksanaannya dilakukan di Polres Trenggalek,” imbuh Ridwan.
Ia menambahkan, anggota yang terbukti positif urine tidak diproses melalui pengadilan umum, melainkan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin internal kepolisian.
AKBP Ridwan Maliki menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Trenggalek dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.











