PERISTIWA

Update Kasus Penganiayaan Guru di Trenggalek, Sidang Perdana Digelar

×

Update Kasus Penganiayaan Guru di Trenggalek, Sidang Perdana Digelar

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Sidang perdana penganiayaan guru di Trenggalek oleh wali murid.

SUARA TRENGGALEK – Perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek bernama Eko Prayitno oleh wali murid bernama Awang Kresna Aji Pratama memasuki tahap persidangan.

Terdakwa Awang Kresna Aji Pratama menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin (29/12/2025).

Sidang terbuka tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Galih Rio Purnomo dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang berlangsung tanpa kehadiran keluarga maupun istri terdakwa.

Dalam persidangan, Awang tampak lemas sehingga majelis hakim beberapa kali meminta terdakwa agar lebih tenang dan siap mengikuti proses persidangan selanjutnya.

Juru Bicara PN Trenggalek, Zakky Ihsan Ahmad mengatakan perkara tersebut teregister dengan nomor 147/Pid.B/2025/PN Trk.

“Hari ini sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Setelah dakwaan dibacakan oleh penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan,” ujar Zakky, Senin (29/12/2025).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Awang dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Zakky menjelaskan, sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (8/1/2026) dengan agenda pembuktian dari JPU yang akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk kemungkinan menghadirkan korban, Eko Prayitno.

Dalam proses persidangan, majelis hakim juga membuka peluang adanya perdamaian atau penerapan restorative justice sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.

“Karena perkara sudah masuk tahap persidangan, perdamaian tetap bisa dilakukan dan menjadi pertimbangan yang meringankan bagi majelis hakim, sepanjang terdakwa dinyatakan terbukti bersalah,” jelas Zakky.

Kasus penganiayaan ini bermula pada Jumat (31/10/2025). Awang emosi setelah korban, Eko Prayitno, menyita telepon genggam adik terdakwa yang digunakan untuk kepentingan di luar jam pelajaran.

Awang kemudian mendatangi rumah Eko di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Cekcok terjadi di depan rumah korban dan berujung pada tindakan penganiayaan.