SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru mulai berlaku per 1 Januari 2026.
Sejumlah penggabungan, pemisahan organisasi, hingga perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD) akan segera ditindaklanjuti.
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto mengatakan seluruh persiapan penerapan SOTK baru telah dilakukan, baik dari sisi anggaran maupun personel.
“Insyaallah SOTK baru yang ada beberapa penggabungan, kemudian dipisah, dan juga ada pergantian nomenklatur akan segera kita sesuaikan. Mulai Januari nanti langsung kita tindak lanjuti,” kata Edy, Jumat, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, SOTK baru wajib berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Karena itu, proses administrasi hingga pengisian jabatan sudah disiapkan sejak sekarang.
“Karena praktis 1 Januari 2026 SOTK yang baru harus sudah berlaku. Anggarannya sudah ada, personelnya juga sudah kita siapkan,” ujarnya.
Edy menjelaskan, Pemkab Trenggalek telah mengusulkan penyesuaian struktur dan pengisian jabatan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita akan melakukan pengukuhan kembali terhadap pejabat-pejabat yang direncanakan menempati jabatan tertentu. Itu sudah kita usulkan ke BKN, tinggal menunggu,” jelasnya.
Terkait waktu pelaksanaan, Edy menargetkan proses pengukuhan dan mutasi pejabat dapat dilakukan secepatnya, meski tetap bergantung pada persetujuan BKN.
“Targetnya secepat mungkin, tapi kita lihat situasi karena sangat tergantung dari BKN,” ucapnya.
Penyesuaian SOTK juga mencakup sektor layanan kesehatan, termasuk rumah sakit daerah yang mengalami peningkatan kelas.
“Termasuk rumah sakit juga akan segera kita sesuaikan,” imbuh Edy.
Ia mengakui, penerapan SOTK baru akan diikuti dengan mutasi pejabat sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.
“Ada mutasi. Istilahnya mutasi sekaligus pengukuhan. Pejabat lama yang menempati jabatan baru akan dikukuhkan kembali,” pungkasnya.
4 OPD Baru di Trenggalek
Seperti yang diberitakan sebelumnya, perubahan mencakup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang kini tak lagi menangani program persampahan. Urusan tersebut dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Nama tersebut merupakan nama baru dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH). Sementara untuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan dibentuk dengan empat bidang baru (PKPP).
Selain itu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) dipecah menjadi dua OPD, yaitu Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora). Masing-masing akan fokus pada urusan pendidikan serta kepemudaan dan olahraga.
Dinas Perikanan serta Dinas Peternakan digabung menjadi Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) dengan empat bidang. Tiga badan daerah juga mengalami perubahan nomenklatur.
Serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Untuk Bappeda LITBANG menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BPPRIN).
Tidak hanya itu, Badan Keuangan Daerah berganti nama menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKP). Sementara itu, 17 OPD lainnya tidak mengalami perubahan.
Berikut rincian 26 OPD hasil perubahan di lingkup Pemkab Trenggalek.
- Sekretariat Daerah (Sekda), Tetap.
- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan), Tetap.
- Inspektorat, Tetap.
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Tetap.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tetap.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Tetap.
- Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Diskesdalduk), Tetap.
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disnsos PPA), Tetap.
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Tetap.
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dispapus), Tetap.
- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Tetap.
- Dinas Komunikasi dan Informatika, Tetap.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Tetap.
- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker), Tetap.
- Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag), Tetap.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Tetap.
- Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapan), Tetap.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berubah menjadi Tipe B, dengan 5 bisang sedangkan program persampahan beralih ke Dinas Lingkungan Hidup.
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berubah menjadi Tipe B dengan 3 bidang serta melaksanakan program persampahan.
- Dinas Pendidikan dengan Tipe A sebanyak 4 Bidang, fokus melaksanakan urusan pendidikan.
- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Tipe A dengan 3 bidang. Urusan kepemudaan dan Olahraga.
- Dinas Perikanan dan Peternakan (Disperinakan), Tipe A dengan 4 Bidang. Melaksanakan urusan Perikanan dan Peternakan.
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (PKPP), Tipe A dengan 4 Bidang, melaksanakan urusan perumahan kawasan pemukiman dan Perumahan.
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Tipe dengan 3 Bidang, berubah nomenklatur.
- Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BPPRIN), Tipe A dengan 4 Bidang, berubah Nomenklatur.
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKP), Tipe A dengan 6 Bidang, fungsi penunjang keuangan.











