SUARA TRENGGALEK – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bpih) jemaah asal Kabupaten Trenggalek hingga pertengahan Desember 2025 baru mencapai sekitar 50 persen.
Namun demikian, Kementerian Haji setempat masih memberi kesempatan pelunasan hingga tahap kedua awal Januari 2026.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Trenggalek, Subkan Hamzah kepada awak media mengatakan dari 491 kuota haji reguler Trenggalek, sebanyak 271 jemaah telah dinyatakan istitha’ah.
Dari jumlah tersebut, baru 205 jemaah yang telah melunasi biaya haji. “Update pelunasan sampai hari ini masih kurang lebih 50 persen. Yang sudah melunasi 205 dari 271 jemaah yang sudah istitha’ah,” ujar Subkan, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, masih terdapat 286 jemaah yang belum melunasi biaya keberangkatan dari total kuota calon haji 491. Pelunasan tahap pertama masih berlangsung hingga batas waktu Selasa pekan depan.
“Masih ada waktu. Kalau belum melunasi di tahap pertama, masih bisa di tahap kedua tanggal 2 sampai 9 Januari,” jelasnya.
Namun, Subkan menegaskan bahwa pada pelunasan tahap kedua, jemaah tidak lagi dapat mengajukan pendampingan maupun penggabungan.
“Kalau sudah masuk tahap kedua, pengajuan pendampingan dan penggabungan sudah tidak bisa,” tegasnya.
Terkait kendala pelunasan, Subkan menyebut faktor utama adalah ketentuan istitha’ah kesehatan yang kini diperketat sesuai arahan Kementerian.
“Kendala sementara istitha’ah kesehatan. Itu bukan hambatan, tapi memang kebijakan agar jemaah agar benar-benar siap,” katanya.
Menurutnya, pengetatan ini bertujuan mencegah jemaah yang tidak layak secara kesehatan diberangkatkan, yang berpotensi merugikan jemaah sendiri serta menurunkan kepercayaan otoritas Arab Saudi.
“Kalau sampai di sana lalu ditemukan tidak layak dan dipulangkan, itu justru merugikan,” ujarnya.
Subkan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sudah ada dua jemaah yang dinyatakan tidak lolos istitha’ah, meski identitasnya tidak dipublikasikan.
“Informasi yang saya terima ada dua, kemungkinan karena demensia atau penyakit jantung,” ungkapnya.
Untuk jemaah yang tidak lolos istitha’ah, lanjut Subkan, peluang penggantian dimungkinkan melalui pelimpahan porsi.
Namun, khusus jemaah prioritas lansia, porsi akan kembali ke jalur reguler apabila dilimpahkan ke non-lansia.
“Kalau porsi lansia dilimpahkan ke yang tidak lansia, otomatis kembali ke porsi reguler,” pungkasnya.











