SUARA TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri Trenggalek menyatakan perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek atas nama tersangka Awang Kresna Aji Pratama telah dinyatakan lengkap atau P21.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) merencanakan pelimpahan tahap dua dalam waktu dekat, sekaligus menerapkan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dikarenakan ancaman dalam perkara tersebut di bawah 5 tahun.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono mengatakan bahwa pada Rabu (17/12/2025), JPU telah mengajukan P21 sebagai tanda berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.
“Hari ini JPU mengajukan P21 atau administrasi bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Selanjutnya, rencana tahap dua akan kami lakukan Kamis,” ujar Yan Subiyono kepada wartawan.
Selain tahap dua, dijelaskan Yan JPU berencana mengundang seluruh pihak, baik korban maupun keluarga tersangka, untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Yan menjelaskan, upaya RJ dilakukan karena sangkaan pasal dalam perkara tersebut memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun. Pedoman RJ mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022.
“Syaratnya antara lain ancaman hukuman di bawah lima tahun, kerugian materiil tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Meski demikian, Yan menegaskan bahwa kejaksaan hanya berperan sebagai mediator. Keputusan akhir tetap berada di tangan korban.
“Kami hanya mediator. Muaranya tetap pada korban, apakah menerima permintaan maaf dengan kompensasi atau tetap melanjutkan perkara. Hasilnya tergantung sikap korban,” tegasnya.
Terkait rencana tuntutan (rentut), Yan menyampaikan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih menunggu petunjuk pimpinan, termasuk kemungkinan meminta arahan ke Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini merupakan perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, dengan tersangka berinisial AWG diketahui telah ditahan.
Kepolisian Resor Trenggalek sebelumnya mengungkap kronologi lengkap kasus tersebut melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka akibat pukulan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.











