SUARA TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek resmi menetapkan seorang ibu berinisial S sebagai tersangka kasus kematian bayi laki-laki yang ditemukan didalam karung, tepatnya di Desa Terbis, Kecamatan Panggul.
Kasus di Trenggalek
Penetapan dan penahanan dilakukan setelah penyidik dari tim PPA Satreskrim Polres Trenggalek menemukan dugaan kuat adanya kekerasan yang menyebabkan bayi berusia satu hari itu meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB dan dilaporkan ke Polsek Panggul pada pukul 19.00 WIB. Selanjutnya jajaran Satreskrim Polres Trenggalek mendatangi lokasi kejadian.
Saat ditemui awak media, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan usai mendapat laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan olah TKP.
Saat dilaporkan, kondisi bayi sudah dimakamkan sehingga polisi berkoordinasi dengan tim forensik untuk melakukan ekshumasi dan dilakukan langkah otopsi untuk mencari penyebab kematian dari bayi tersebut.
“Penyebab kematian bayi yaitu karena kehabisan oksigen akibat kekerasan benda tumpul, ada beberapa titik kekerasan yaitu di leher, kepala dan dada,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Eko juga menyebut pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka telah dilakukan. Dari hasil penyidikan, polisi menduga kuat tersangka melakukan kekerasan terhadap bayi hingga meninggal.
“Motif tersangka berkaitan dengan faktor ekonomi, tersangka tidak menghendaki kelahiran anaknya yang keempat. Bahkan suaminya tidak mengetahui bahwa istrinya hamil karena memang dirahasiakan,” terangnya.
Diterangkan Eko, jika tersangka S melahirkan sendirian di sebuah kebun berjarak sekitar 15 meter dari rumahnya. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa hubungan biologis bayi tersebut adalah dengan suami sahnya.
“Untuk tersangka S ini sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga dan sang suami bekerja di sebuah warung kopi di Surabaya,” jelasnya.
Diimbuhkan Eko, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolsek Panggul Iptu Suswanto menjelaskan kronologi penemuan bayi bermula ketika seorang warga bernama Tumi, menemukan sebuah karung putih di tepi kebun sekitar pukul 14.30 WIB.
Setelah dibuka, di dalamnya terdapat bayi yang sudah tidak bergerak dan terbungkus kain. Pada leher bayi terdapat lilitan kain hijau lumut dengan simpul sangat erat yang diduga menjadi penyebab bayi tidak dapat bernapas.
Tumi bersama beberapa warga kemudian membawa pulang bayi tersebut, memandikan, dan memakamkannya di TPU Dusun Dayu Dulur, Desa Terbis.
Sekitar pukul 19.30 WIB, Kepala Desa Terbis, Edi Purwita menerima informasi bahwa kematian bayi diduga tidak wajar. Edi kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Panggul untuk dilakukan penyelidikan.











