BISNIS

Penyertaan Modal Dua BUMD Milik Pemkab Trenggalek Gagal Terlaksana di 2026

×

Penyertaan Modal Dua BUMD Milik Pemkab Trenggalek Gagal Terlaksana di 2026

Sebarkan artikel ini
DPRD trenggalek
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi saat menyampaikan rencana penyertaan modal di BUMD.

SUARA TRENGGALEK – Rencana penyertaan modal untuk dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Trenggalek dipastikan batal direalisasikan pada tahun anggaran 2026.

Keputusan itu diambil setelah pemerintah daerah dan DPRD menilai kondisi keuangan daerah belum memungkinkan untuk menopang investasi tersebut.

Disampaikan Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi bahwa rencana penyertaan modal terhadap PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) dan BPR Jwalita telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).

Namun hasil evaluasi menunjukkan kemampuan APBD 2026 belum cukup kuat yakni terkait Peraturan Daerah penyertaan modal terhadap PT Jwalita Energi Trenggalek. Menurut rekan pansus, tentang penyertaan modal di PT JET tersebut berdasarkan kondisi keuangan daerah.

“Nanti mudah-mudahan kami lihat dulu tahun 2027 terkait keuangan kami seperti apa. Jadi itu sebenarnya tinggal eksekusi, tapi eksekusinya anggarannya belum ada,” ujar Doding, Rabu (3/12/2025).

Ia menyebut rencana penyertaan modal untuk BPR Jwalita juga mengalami penundaan. Selain keterbatasan anggaran, terdapat perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, sehingga penyesuaian regulasi baru dapat dilakukan pada 2027.

“Kedua perda penyertaan modal ke BPR Jwalita ini, tapi ini ada perubahan nama dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, jadi nanti di Perdanya juga ganti di tahun 2027. Jadi di tahun 2026 tidak jadi penyertaan modal. Nanti di tengah tahun kami lihat, kalau keuangan baik ya eksekusi di tahun 2027,” jelasnya.

Menurut Doding, Pansus merekomendasikan penundaan penuh penyertaan modal karena dinilai berat untuk dilakukan pada 2026. “Untuk penyertaan modal tidak mungkin, karena pansus mengatakan berat penyertaan modal di 2026. Kalau di 2027 lihat kondisi APBD,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, total nilai penyertaan modal yang ditunda mencapai Rp 14,6 miliar, terdiri dari Rp 1,6 miliar untuk PT JET dan Rp 13 miliar untuk BPR Jwalita. Evaluasi ulang kemampuan fiskal daerah akan dilakukan pada 2027 sebelum keputusan eksekusi investasi ditetapkan.