SUARA TRENGGALEK – Kabupaten Trenggalek meraih penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dari Kementerian Perdagangan RI.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso, kepada Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Predikat Daerah Tertib Ukur diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai mampu menjamin kebenaran serta kepastian hukum dalam penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di wilayahnya.
Gelar ini ditujukan untuk melindungi masyarakat dalam transaksi perdagangan agar tidak dirugikan akibat ketidaktepatan hasil pengukuran.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) Trenggalek, Saniran menjelaskan bahwa penghargaan DTU diberikan kepada daerah yang meraih nilai minimal 80 berdasarkan sejumlah indikator penilaian.
Kriteria utama terdiri dari Indeks Unit Metrologi Legal (UML) dan Indeks Tertib Ukur, sedangkan kriteria penunjang meliputi Indeks Pemahaman Masyarakat serta Indeks Inovasi Metrologi Legal.
Saniran memaparkan bahwa Pemkab Trenggalek melakukan berbagai langkah untuk memenuhi kriteria tersebut.
Di antaranya pendataan alat ukur pedagang, skrining kebutuhan tera ulang, serta pelaksanaan tera dan tera ulang secara rutin, termasuk untuk SPBU.
“Beberapa hal yang kami lakukan untuk mewujudkan daerah tertib ukur ini di antaranya melakukan pendataan alat ukur, takar, timbang (UTT). Setelah didata kita melakukan skrining,” ujarnya.
Pemkab juga memberikan fasilitas penggratisan biaya reparasi UTTP dan menyediakan alat ukur sementara bagi pedagang yang alatnya tengah diperbaiki.
Pengawasan terhadap Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) seperti makanan, minuman, air mineral, hingga beras juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian isi dengan label kemasan.
Saniran menyebut Trenggalek menjadi satu dari 17 kabupaten/kota di Indonesia yang menerima penghargaan tersebut.
Di Jawa Timur, hanya empat daerah yang meraih predikat DTU, yakni Trenggalek, Jombang, Gresik, dan Kabupaten Mojokerto.
Kepada masyarakat, Saniran mengimbau agar pedagang rutin melakukan tera UTTP untuk menjaga kepercayaan konsumen.
“Kami menghimbau untuk melakukan tertib pelaksanaan tera. Karena tertib ukur ini bagian dari memberikan layanan kepada konsumen, juga bagian dari ibadah. Jangan sampai alat ukurnya tidak tepat sehingga ada manipulasi takaran. Ini dilarang oleh agama,” tegasnya.











